“Artinya genap 40 kilogram, artinya tidak ada sama sekali dari barang bukti yang relevan dengan kasus ini, karena barangnya ada di sana (Bukittinggi) dan (35 kilogram narkoba) sudah dihancurkan semua,” ujar Hotman.
Menurut Hotman, kliennya Teddy Minahasa dari awal sudah menaruh curiga atas kasus yang menjeratnya itu.
Kecurigaan tersebut bermula saat hasil timbangan barang bukti sabu yang dicatat dalam laporan Polresta Bukittingi tidak sama dengan data Polda Metro Jaya.
Baca Juga: AKBP Doddy Bertemu LPSK, Siap Bongkar Kejahatan Irjen Teddy Minahasa Soal Kasus Narkoba
Awalnya, kata Hotman, Polres Bukittinggi melaporkan temuan 41,4 kilogram narkoba jenis sabu yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.
Namun, dalam rilis kasus yang digelar Polda Metro Jaya, disebutkan bahwa barang bukti sabu itu hanya seberat 39,5 kilogram.
“Artinya dari sebelum rilis sudah hilang barang bukti ini 1,9 kilogram (sabu). Di situ Teddy mulai curiga ada yang nyolong 1,9 kg, dan ini yang diduga beredar di Jakarta,” kata Hotman.
Sementara, waktu itu, yang menyimpan barang bukti adalah mantan Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara dan seorang perempuan bernama Anita alias Linda.
Baca Juga: Sebut Ada Kaitannya dengan Perang Bintang, Mahfud Dorong Usut Mafia Tambang di Kalimantan Timur
Adapun Doddy dan Linda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran sabu ini.
Jika hanya merujuk pada jumlah total barang bukti terakhir, yakni 39,5 kilogram sabu, maka ada 5 kilogram lainnya masih utuh disimpan jaksa di Bukittinggi.
Sedangkan 35 kilogram yang sudah dihancurkan, itu pun tidak menggenapi hasil timbangan rilis terakhir.
“Artinya, barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa,” kata Hotman.
Baca Juga: Keluarga Korban Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut Minta Ganti Rugi Rp 2 M
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.