JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang perempuan berinisial I yang mengaku istri anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan berinisial Bripka HK (35), mengaku ditelantarkan oleh suaminya.
Curahan isi hati I tersebut disampaikan melalui unggahan di media sosial, bahwa ia telah diselingkuhi dan ditelantarkan oleh HK.
I mengunggah video yang berisi sejumlah foto dia bersama suaminya dan bukti percakapan suami bersama beberapa wanita diduga selingkuhannya.
"Yang diakuinya lebih dari sempat perempuan di anggota sahabat polisi Indonesia dan pegawai sipil Kementerian PUPR," tulis I dalam keterangan foto dan video unggahannya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/11/2022).
Baca Juga: Kapolres Tangsel Sebut Dugaan Perselingkuhan Anak Buahnya Sedang Ditangani Propam Polda Metro Jaya
Ia juga menyatakan telah melaporkan Bripka HK ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Dugaan perselingkuhan dan penelantaran itu dibenarkan oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu.
Menurutnya, anggota Polsek Pondok Aren itu juga sudah diproses secara etik dan profesi oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Untuk anggota tersebut sudah dalam proses pemeriksaan Propam Polda, baik tindak pidananya ditangani Polda," ujar Sarly, Jumat (11/11).
"Untuk kasus etik atau disiplin dilaporkan ke Polda 16 Juni 2022 dan tanggal 13 Oktober 2022 panggilan klarifikasi," lanjut Sarly.
Menurut Sarly, Bripka HK tidak hanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan profesi Polri, tetapi juga terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan terkait tindak pidana tersebut dilaporkan oleh istri Bripka HK ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2022. Pemanggilan pihak pelapor dan terlapor untuk pemeriksaan juga sudah dilayangkan.
"Dilaporkan tanggal 22 Agustus 2022 dan tanggal 2 September 2022, sudah ada panggilan untuk Bripka HK," ungkap Sarly, sembari menyebut bahwa kasus dugaan KDRT itu masih ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kompas.com mencoba menanyakan kasus pelanggaran etik dan profesi, serta tindak pidana yang dilakukan Bripka HK kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Namun, Bhirawa maupun Zulpan belum memberikan tanggapan apapun terkait dengan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Bripka HK.
Sementara, Ketua Organisasi Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh menyebut ia tidak mengenal secara pribadi anggota Sahabat Polisi Indonesia berinisial Z yang diduga menjadi 'wanita simpanan" Bripka HK.
"Saya secara pribadi tidak mengenalnya. Kalaupun ada pose berfoto dengan yang bersangkutan, itu mungkin salah satu foto waktu acara Sahabat Polisi Indonesia," ujar Fonda dalam keterangannya.
Meski begitu, Fonda menegaskan bahwa Sahabat Polisi Indonesia tidak mentoleransi tindakan Z dan Bripka HK.
Baca Juga: Kronologi Suami Bunuh Istri Siri di Riau, Diduga Sakit Hati karena Perselingkuhan
Pihaknya mendukung penuh penegakkan hukum terkait kasus dugaan perselingkuhan maupun KDRT tersebut.
"Penegakan hukum tidak boleh berlaku diskriminatif. Termasuk kepada anggota Polisi dan Anggota Sahabat Polisi Indonesia," ucapnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.