Menurut Sarly, Bripka HK tidak hanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan profesi Polri, tetapi juga terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan terkait tindak pidana tersebut dilaporkan oleh istri Bripka HK ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2022. Pemanggilan pihak pelapor dan terlapor untuk pemeriksaan juga sudah dilayangkan.
"Dilaporkan tanggal 22 Agustus 2022 dan tanggal 2 September 2022, sudah ada panggilan untuk Bripka HK," ungkap Sarly, sembari menyebut bahwa kasus dugaan KDRT itu masih ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kompas.com mencoba menanyakan kasus pelanggaran etik dan profesi, serta tindak pidana yang dilakukan Bripka HK kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Namun, Bhirawa maupun Zulpan belum memberikan tanggapan apapun terkait dengan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Bripka HK.
Sementara, Ketua Organisasi Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh menyebut ia tidak mengenal secara pribadi anggota Sahabat Polisi Indonesia berinisial Z yang diduga menjadi 'wanita simpanan" Bripka HK.
"Saya secara pribadi tidak mengenalnya. Kalaupun ada pose berfoto dengan yang bersangkutan, itu mungkin salah satu foto waktu acara Sahabat Polisi Indonesia," ujar Fonda dalam keterangannya.
Meski begitu, Fonda menegaskan bahwa Sahabat Polisi Indonesia tidak mentoleransi tindakan Z dan Bripka HK.
Baca Juga: Kronologi Suami Bunuh Istri Siri di Riau, Diduga Sakit Hati karena Perselingkuhan
Pihaknya mendukung penuh penegakkan hukum terkait kasus dugaan perselingkuhan maupun KDRT tersebut.
"Penegakan hukum tidak boleh berlaku diskriminatif. Termasuk kepada anggota Polisi dan Anggota Sahabat Polisi Indonesia," ucapnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.