JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ternyata masih sempat menandatangani surat pemecatan Raden Brotoseno di hari kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut diketahui dari kesaksian petugas harian lepas (PLH) pribadi eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo bernama Aryanto.
Baca Juga: Tindakan Irfan Widyanto Disebut Bantu Penyidik Kumpulkan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J
Aryanto mengatakan demikian dalam sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto.
Dalam pernyataannya itu, awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan keperluan Aryanto datang ke rumah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) malam.
"Saat hari Jumat saksi ceritakan tadi, itu surat apa yang saudara antarkan tadi (ke Ferdy Sambo di Saguling)?" kata jaksa bertanya kepada Aryanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Aryanto kemudian menjawab bahwa ia datang ke rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling untuk menyerahkan berkas putusan sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP) atas nama Raden Brotoseno.
Baca Juga: Ternyata Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pisah Rumah, Seragam Disiapkan Ajudan
"KEPP, jadi surat hasil putusan sidang disiplin," kata Aryanto.
"Untuk siapa?" tanya jaksa.
"Waktu itu (terkait kasus) Pak Brotoseno," jawab Aryanto.
Selanjutnya, Jaksa kembali menanyakan siapa orang yang memerintahkan Aryanto datang ke rumah Ferdy Sambo di hari pembunuhan Brigadir J dengan keperluan mengantar surat pemecatan Brotoseno.
Adalah Chuck Putranto, kata Aryanto, yang menyuruhnya untuk menghadap Ferdy Sambo mengantar surat pemecatan Brotoseno tersebut.
Namun, Aryanto menegaskan bahwa kedatangannya ke rumah Ferdy Sambo saat itu murni hanya untuk keperluan tanda tangan surat putusan KEPP Brotoseno.
Baca Juga: Saksi Sebut Tak Ada yang Berani Lawan Perintah Ferdy Sambo, Semua Langsung Dilaksanakan
Hal itu dilakukan karena Ferdy Sambo tidak berada di kantor. Sementara Mabes Polri sudah mendesak agar ada putusan segera terkait kasus Brotoseno.
"Pak Chuck yang minta antar surat itu ke Saguling, karena Bapak (Ferdy Sambo) tidak ada di kantor," ujar Aryanto.
"Sedangkan surat itu urgent, yang memang harus ditandatangani (yang diminta) dari Direktur SDM."
Lebih lanjut, Aryanto mengaku tidak tahu persis pukul berapa tiba di Jalan Saguling dan meminta tanda tangan dari Ferdy Sambo pada hari kejadian tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Pekerja Harian Lepas Diperintah Chuck, Antar DVR CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo ke Saguling
"Saya persisnya enggak tahu, cuma yang saya ingat saya tiba di kantor (Div Propam Polri) pas azdan maghrib," ucap Aryanto.
"Setelah saya sampai di sana (Saguling), saya nunggu, udah ditandatangani saya balik lagi ke kantor (Div Propam Polri), gitu."
Adapun hasil putusan KKEP Raden Brotoseno sendiri diumumkan ke publik pada 14 Juli 2022, lebih kurang enam hari setelah pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Putusan tersebut berisi pemecatan Raden Brotoseno dari anggota Polri secara tidak hormat.
Baca Juga: Kamaruddin Yakin Sekuriti Disuruh Bilang Brigadir J Kerap ke Klub Malam: Tak Ringankan Hukuman Sambo
“Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.