Kompas TV nasional hukum

Ferdy Sambo Ternyata Masih Sempat Tandatangani Surat Pemecatan Brotoseno di Hari Kematian Brigadir J

Kompas.tv - 11 November 2022, 10:22 WIB
ferdy-sambo-ternyata-masih-sempat-tandatangani-surat-pemecatan-brotoseno-di-hari-kematian-brigadir-j
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022). (Sumber: Kompas.com/Rahel)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

Namun, Aryanto menegaskan bahwa kedatangannya ke rumah Ferdy Sambo saat itu murni hanya untuk keperluan tanda tangan surat putusan KEPP Brotoseno.

Baca Juga: Saksi Sebut Tak Ada yang Berani Lawan Perintah Ferdy Sambo, Semua Langsung Dilaksanakan

Hal itu dilakukan karena Ferdy Sambo tidak berada di kantor. Sementara Mabes Polri sudah mendesak agar ada putusan segera terkait kasus Brotoseno.

"Pak Chuck yang minta antar surat itu ke Saguling, karena Bapak (Ferdy Sambo) tidak ada di kantor," ujar Aryanto.

"Sedangkan surat itu urgent, yang memang harus ditandatangani (yang diminta) dari Direktur SDM."

Lebih lanjut, Aryanto mengaku tidak tahu persis pukul berapa tiba di Jalan Saguling dan meminta tanda tangan dari Ferdy Sambo pada hari kejadian tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Pekerja Harian Lepas Diperintah Chuck, Antar DVR CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo ke Saguling

"Saya persisnya enggak tahu, cuma yang saya ingat saya tiba di kantor (Div Propam Polri) pas azdan maghrib," ucap Aryanto.

"Setelah saya sampai di sana (Saguling), saya nunggu, udah ditandatangani saya balik lagi ke kantor (Div Propam Polri), gitu."

Adapun hasil putusan KKEP Raden Brotoseno sendiri diumumkan ke publik pada 14 Juli 2022, lebih kurang enam hari setelah pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Putusan tersebut berisi pemecatan Raden Brotoseno dari anggota Polri secara tidak hormat.

Baca Juga: Kamaruddin Yakin Sekuriti Disuruh Bilang Brigadir J Kerap ke Klub Malam: Tak Ringankan Hukuman Sambo

“Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x