JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ternyata masih sempat menandatangani surat pemecatan Raden Brotoseno di hari kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut diketahui dari kesaksian petugas harian lepas (PLH) pribadi eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo bernama Aryanto.
Baca Juga: Tindakan Irfan Widyanto Disebut Bantu Penyidik Kumpulkan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J
Aryanto mengatakan demikian dalam sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto.
Dalam pernyataannya itu, awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan keperluan Aryanto datang ke rumah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) malam.
"Saat hari Jumat saksi ceritakan tadi, itu surat apa yang saudara antarkan tadi (ke Ferdy Sambo di Saguling)?" kata jaksa bertanya kepada Aryanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Aryanto kemudian menjawab bahwa ia datang ke rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling untuk menyerahkan berkas putusan sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP) atas nama Raden Brotoseno.
Baca Juga: Ternyata Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pisah Rumah, Seragam Disiapkan Ajudan
"KEPP, jadi surat hasil putusan sidang disiplin," kata Aryanto.
"Untuk siapa?" tanya jaksa.
"Waktu itu (terkait kasus) Pak Brotoseno," jawab Aryanto.
Selanjutnya, Jaksa kembali menanyakan siapa orang yang memerintahkan Aryanto datang ke rumah Ferdy Sambo di hari pembunuhan Brigadir J dengan keperluan mengantar surat pemecatan Brotoseno.
Adalah Chuck Putranto, kata Aryanto, yang menyuruhnya untuk menghadap Ferdy Sambo mengantar surat pemecatan Brotoseno tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.