JAKARTA, KOMPAS.TV - Devi Athok, orang tua NBR (16) dan NDA (13) yang merupakan korban tragedi Kanjuruhan memutuskan untuk melapor ke Polres Malang, Jawa Timur, terkait dugaan pembunuhan berencana.
Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat, mengatakan laporan yang disampaikan ke Polres Malang oleh kliennya itu terkait tewasnya dua putri Devi Athok dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan tersebut.
Baca Juga: Jaksa KPK Bongkar Kewajiban Pajak Bank Panin Tahun 2016 Rp926 Miliar, Ditawar Jadi Rp303 Miliar
"Kami melaporkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana," kata Imam yang juga Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang (Tatak) di Malang, Rabu (9/11/2022).
Imam menjelaskan, laporan tersebut dibuat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.
Hal ini pun sesuai dengan Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana.
Dalam laporannya, kata Imam, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian. Itu antara lain surat kematian dan foto-foto dua putri Devi Athok.
Baca Juga: 40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule Ajak Semua Pihak Rekatkan Solidaritas
Selain itu, tim hukum telah menyiapkan empat orang yang akan diajukan sebagai saksi terkait pelaporan tersebut.
"Kami sudah menyiapkan empat orang saksi. Tapi belum bisa kami sampaikan siapa saja empat orang itu karena mereka perlu kami lindungi," ujar Imam.
Adapun sebagai pihak terlapor dalam laporan tersebut adalah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI).
Kemudian, aparat kepolisian yang menembakkan gas air mata ke tribun 13. Lalu penanggung jawab keamanan, termasuk mantan Kapolres Malang, mantan Kapolda Jawa Timur, dan PT Indosiar Visual Mandiri.
Baca Juga: 40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Paguyuban Suporter Desak Polri Pecat Penembak Gas Air Mata
Laporan kliennya tersebut, kata Imam, telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang.
"Mereka yang diduga melakukan tindak pidana Pasal 338 dan Pasal 340, Juncto Pasal 55 dan Pasal 56," katanya.
Sebelumnya, proses autopsi telah dilakukan kepada korban NBR (16) dan NDA (13) yang merupakan kakak beradik pada Sabtu (5/11/2022).
Proses autopsi dilakukan di Pemakaman Umum Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Baca Juga: 40 Hari Tragedi Kanjuruhan: ASN Malang Berpakaian Hitam-hitam, Bendera Berkibar Setengah Tiang
Dua korban tragedi Kanjuruhan tersebut dimakamkan berdampingan dengan makam ibu mereka yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.