Selain itu, tim hukum telah menyiapkan empat orang yang akan diajukan sebagai saksi terkait pelaporan tersebut.
"Kami sudah menyiapkan empat orang saksi. Tapi belum bisa kami sampaikan siapa saja empat orang itu karena mereka perlu kami lindungi," ujar Imam.
Adapun sebagai pihak terlapor dalam laporan tersebut adalah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI).
Kemudian, aparat kepolisian yang menembakkan gas air mata ke tribun 13. Lalu penanggung jawab keamanan, termasuk mantan Kapolres Malang, mantan Kapolda Jawa Timur, dan PT Indosiar Visual Mandiri.
Baca Juga: 40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Paguyuban Suporter Desak Polri Pecat Penembak Gas Air Mata
Laporan kliennya tersebut, kata Imam, telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang.
"Mereka yang diduga melakukan tindak pidana Pasal 338 dan Pasal 340, Juncto Pasal 55 dan Pasal 56," katanya.
Sebelumnya, proses autopsi telah dilakukan kepada korban NBR (16) dan NDA (13) yang merupakan kakak beradik pada Sabtu (5/11/2022).
Proses autopsi dilakukan di Pemakaman Umum Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Baca Juga: 40 Hari Tragedi Kanjuruhan: ASN Malang Berpakaian Hitam-hitam, Bendera Berkibar Setengah Tiang
Dua korban tragedi Kanjuruhan tersebut dimakamkan berdampingan dengan makam ibu mereka yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.