Setelah mendapat kuasa, Veronika langsung menemui empat bawahan Angin Prayitno di Kantor Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Juni 2018.
Ia kemudian meminta kewajiban pajak Bank Panin tahun 2016 agar diturunkan menjadi sekitar Rp 300 miliar. Sebagai imbalannya, Veronika berjanji akan memberikan fee sebesar Rp 25 miliar.
Merespons tawaran itu, Wawan lantas memerintahkan anggota Tim Pemeriksa untuk melakukan perhitungan dengan menyesuaikan permintaan terdakwa Veronika.
“Diperoleh angka sekitar Rp 300 miliar,” ucap Jaksa.
Setelah itu, Wawan melaporkan permintaan terdakwa Veronika tersebut kepada Dadan, yang kemudian diteruskan lagi kepada Angin Prayitno.
Angin Prayitno kemudian menyetujui besaran wajib pajak PT Bank Panin hanya sekitar Rp 300 miliar dengan fee Rp 25 miliar.
Baca Juga: Sesuai Tuntutan JPU KPK, Eks Pejabat DJP Angin Prayitno Divonis 9 Tahun Penjara
Atas dasar persetujuan Angin Prayitno, Tim Pemeriksa akhirnya menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan maupun dana cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank Panin.
"Didapatkanlah hasil pemeriksaan sebesar Rp 303.615.632.843,” kata Jaksa.
Atas persetujuan Angin, Dadan kemudian menandatangani Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Bank PANIN Nomor: PHP-69/PJ.04/2018 pada 28 Juli 2018.
Pada 13 Agustus 2018, Dadan dan Tim Pemeriksa menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-77/PJ.0401/2018 dengan nama wajib pajak PT Bank Panin tahun pajak 2016.
Dalam surat tersebut, menetapkan besaran pajak yang harus dibayar oleh PT Bank Panin tahun 2016 adalah sebesar Rp 303.615.632.843.
“Namun, setelah LHP tersebut terbit, terdakwa belum merealisasikan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar,” tutur Jaksa.
Setelah ditagih, Veronika menemui Wawan dan Tim Pemeriksa pada 15 Oktober 2018. Ia kemudian menyerahkan uang senilai 500 ribu dollar Singapura dari Rp 25 miliar yang dijanjikan tersebut.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Angin Prayitno, sambil mereka mengatakan bahwa Bank Panin hanya memberi 500 ribu dollar Singapura dari Rp 25 miliar yang dijanjikan.
“Angin Prayitno Aji tidak mempermasalahkannya,” kata Jaksa.
Baca Juga: Menangis dan Mengaku Tak Korupsi, Angin Prayitno: Saya Sudah Mengabdi 39 Tahun
Adapun dalam perkara ini, Jaksa mendakwa Veronika Lindawati melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Angin Prayitno telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp 14,573 miliar.
Sementara bawahan Angin yaitu Wawan Ridwan divonis 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan pidana pengganti Rp 2,373 miliar.
Mereka dinyatakan bersalah karena menerima suap dari sejumlah perusahaan terkait pajak yakni, PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.