Kompas TV nasional hukum

Sekuriti Ungkap Kebiasaan Brigadir J, Kerap ke Tempat Hiburan Malam Habiskan Uang hingga Rp15 Juta

Kompas.tv - 9 November 2022, 12:05 WIB
sekuriti-ungkap-kebiasaan-brigadir-j-kerap-ke-tempat-hiburan-malam-habiskan-uang-hingga-rp15-juta
Petugas keamanan rumah Ferdy Sambo, Damianus Laba alias Damson menyebut almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan sosok yang temperamental. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekuriti yang berjaga di rumah Ferdy Sambo bernama Damianus Laba alias Damson mengungkapkan kebiasaan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J semasa hidup.

Menurut Damson, Brigadir J kerap mengunjungi tempat hiburan malam. Ia mengetahui kebiasaan tersebut karena beberapa kali diajak oleh Brigadir J.

Baca Juga: Usai Nomor Brigadir J Tiba-tiba Keluar Grup WA Keluarga: Dihubungi Tak Aktif hingga Kakaknya Diblok

Demikian Damson mengungkapka hal itu saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (8/11/2022).

"Siap, sering diajak (ke tempat hiburan malam). Kadang setiap malam Minggu diajak," kata Damson dalam persidangan tersebut.


 

Damson menuturkan, Brigadir J biasanya mengajaknya pergi ketika menjelang tengah malam. Sebab, saat itu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah tidur.

Menurut Damson, tempat hiburan malam yang kerap dikunjungi Brigadir J yakni Brexit yang lokasinya berada di Kemang, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Protes Kesaksian Susi Disiarkan Langsung, Hakim: Ada Kebocoran, Kami Tak Tahu

Dari beberapa kali ikut dengan Brigadir J ke tempat hiburan malam, Damson akhirnya mengetahui bahwa ajudan Ferdy Sambo itu dikenal dengan nama Alex.

Damson menambahkan, biasanya Brigadir J menghabiskan uang dari Rp 5 juta sampai Rp15 juta ketika mengunjungi tempat hiburan malam.

Uang sebanyak itu, kata Damson, digunakan untuk membeli minuman. Jumlah uang yang dikeluarkan itu sudah sekaligus untuk mentraktir Damson.

"Pernah habis paling besar itu bisa sampai 15 juta," ucap Damson.

Lebih lanjut, Damson menyebut, saat ke tempat hiburan malam, Brigadir J tak hanya pergi dengan dirinya. Melainkan juga ada ajudan-ajudan Ferdy Sambo yang lain.

Baca Juga: Satu ART Ferdy Sambo Disebut Ketakutan usai Tahu Kematian Brigadir J, Langsung Mengundurkan Diri

Termasuk, ajudan Ferdy Sambo yang menembak Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

"Jadi kalau di Brexit itu biasanya ada abang-abang lain yang muncul kayak Alfons atau Om Yogi," ujar Damson.

"Termasuk terdakwa Richard, lalu Om Sadam, mereka datang tiba-tiba. Lalu ada satu perempuan yang biasa bersama Om Yosua."

Damson mengatakan, mereka biasanya menghabiskan waktu hingga dini hari di tempat hiburan malam. Setelah itu, mereka pindah ke hotel. Lalu, pada pagi harinya mereka pulang ke rumah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Brigadir J Disebut Belikan Kue dan Tumpeng untuk Anniversary Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Jadi kita dari jam 12.00 sampai jam 3, terus kita lanjut ke hotel. Jam 5 baru pulang," ujar Damson.

"Kalau di hotel ngapain? Kenapa tidak langsung pulang?" tanya pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah.

"Saya tidak tahu karena ada perempuan juga yang ikut," jawab Damson.

Seperti diketahui, kasus kematian Brigadir J menyeret lima orang sebagai terdakwa. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Daden Ungkap Brigadir J Pernah Curhat soal Pernikahan hingga Minta Dicarikan Wanita Pendamping

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x