Kompas TV nasional hukum

Sekuriti Ungkap Kebiasaan Brigadir J, Kerap ke Tempat Hiburan Malam Habiskan Uang hingga Rp15 Juta

Kompas.tv - 9 November 2022, 12:05 WIB
sekuriti-ungkap-kebiasaan-brigadir-j-kerap-ke-tempat-hiburan-malam-habiskan-uang-hingga-rp15-juta
Petugas keamanan rumah Ferdy Sambo, Damianus Laba alias Damson menyebut almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan sosok yang temperamental. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: Satu ART Ferdy Sambo Disebut Ketakutan usai Tahu Kematian Brigadir J, Langsung Mengundurkan Diri

Termasuk, ajudan Ferdy Sambo yang menembak Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

"Jadi kalau di Brexit itu biasanya ada abang-abang lain yang muncul kayak Alfons atau Om Yogi," ujar Damson.

"Termasuk terdakwa Richard, lalu Om Sadam, mereka datang tiba-tiba. Lalu ada satu perempuan yang biasa bersama Om Yosua."

Damson mengatakan, mereka biasanya menghabiskan waktu hingga dini hari di tempat hiburan malam. Setelah itu, mereka pindah ke hotel. Lalu, pada pagi harinya mereka pulang ke rumah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Brigadir J Disebut Belikan Kue dan Tumpeng untuk Anniversary Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Jadi kita dari jam 12.00 sampai jam 3, terus kita lanjut ke hotel. Jam 5 baru pulang," ujar Damson.

"Kalau di hotel ngapain? Kenapa tidak langsung pulang?" tanya pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah.

"Saya tidak tahu karena ada perempuan juga yang ikut," jawab Damson.

Seperti diketahui, kasus kematian Brigadir J menyeret lima orang sebagai terdakwa. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Daden Ungkap Brigadir J Pernah Curhat soal Pernikahan hingga Minta Dicarikan Wanita Pendamping

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x