Namun demikian, Edi mengingatkan bahwa kemunculan video yang menyerang petinggi Polri itu disebut bisa jadi bagian dari perlawanan kubu mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan anak buahnya terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Edi mengatakan jika ada cukup bukti bahwa IB adalah penambang ilegal maka Polri tidak perlu ragu untuk memproses hukum.
KOMPAS.TV sendiri sudah menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo untuk konfirmasi terkait kasus Ismail Bolong ini, tapi sampai berita ini diturunkan, belum berbalas.
Baca Juga: Ismail Bolong Ngaku Dapat Miliaran Rupiah dari Tambang Ilegal, Gubernur Kaltim Buka Suara
Sebelumnya seperti diberitakan, publik tengah dihebohkan dengan pernyataan Ismail Bolong yang mengaku menyetor Rp6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait tambang ilegal.
Dalam video yang kini viral, Ismail Bolong mengaku sebagai pengepul batu bara yang telah melakukan kegiatan penambangan batubara ilegal di Kalimantan Timur selama setahun lebih, tepatnya pada Juli 2020 hingga November 2021.
Ismail Bolong mengaku mendapatkan keuntungan yang cukup besar dari hasil pengepulan dan penjualan batubara itu, yakni sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar per bulannya.
Usai video itu viral, Ismail muncul mengklarifikasi pernyataan soal setoran tambang ilegal itu. Dia mengaku membuat video itu pada Februari 2022 ditekan oleh Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo mengatakan bahwa Ismail Bolong merupakan mantan anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Namun, dia tidak yakin apakah Ismail Bolong sudah mengundurkan diri secara resmi atau belum.
“Setahu saya dia sudah mengundurkan diri, tapi step-nya sudah keluar atau belum, masih kami cross check,” kata Yusuf, Sabtu (5/11/2022).
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.