JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengaku khawatir dengan penggabungan sidang tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Senin (7/11/2022).
Ia menilai perkara kasus pembunuhan Brigadir J melibatkan lebih dari satu terdakwa yang salah satunya menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC) yang mengungkap kejahatan pelaku utama.
"Bayangkan kalau nanti Eliezer merasa diperlakukan sama, dia tidak mendapatkan perhatian khusus, kemudian dia menarik (keterangannya -red) buyar itu semua," terang Asep di Breaking News KOMPAS TV, Senin (7/11/2022).
Menurut mantan hakim itu, perlakuan yang sama terhadap Bharada E sebagai JC dengan terdakwa lainnya bisa membahayakan persidangan.
Ia mengaku khawatir apabila Bharada E tidak dilindungi dan tidak mendapatkan perlakuan khusus.
Baca Juga: Krimiolog Sebut Penggabungan Sidang Bharada E dengan Dua Terdakwa Lain Bisa Rugikan Jaksa
"Sebagai terdakwa nanti Bharada E merasa diperlakukan sama dengan terdakwa lain. Itu membahayakan lho," jelasnya.
Sebab sejumlah keterangan dari dua terdakwa lainnya, kata dia, berbeda dari keterangan Bharada E. Ia menilai keterangan dua terdakwa lain, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal mengikuti skenario Ferdy Sambo.
"Pelaku lain kan ikut Ferdy Sambo semua kan?" tanyanya.
"Saya khawatir, Bharada E ini karena orangnya patuh, tunduk, kemudian akomodatif, ya ikut aja dia perkara ingin cepat selesai, kami khawatir merugikan strategi jaksa untuk membuktikan." ujarnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya khawatir Bharada E menjadi frustrasi karena intervensi dari Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk).
"Pada akhirnya kan kita butuh keterangan Bharada E yang sejujur-jujurnya," ungkapnya.
Terlebih lagi, lanjut dia, kalau Bharada E sudah merasa khawatir secara psikologis di ruang sidang, karena keterangan terdakwa dan saksi lain yang justru tidak sejalan dengannya.
Baca Juga: Heran Sidang Bharada E Digabungkan dengan Dua Terdakwa, Pengacara: Klien Saya Justice Collaborator
Ia mengungkapkan, penggabungan sidang Bharada E, Kuat, dan Ricky merupakan keputusan hakim.
"Kalau hakimnya memutus ya sudah, karena hakim yang memimpin sidang," tegasnya.
"Paling kalau salah penerapan hukum ya nanti di tingkat peradilan berikutnya, entah banding atau kasasi yang mengoreksi," imbuhnya.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, sidang kasus pembunuhan Brigadir J pekan keempat ini akan menggabungkan terdakwa Bharada E dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Baca Juga: Pengacara Bharada E akan Soroti Saksi Bharada Sadam, Teman Sesama Ajudan Ferdy Sambo di Sidang
Di dalam sidang ini, Jaksa penuntut umum (JPU) rencananya akan menghadirkan 12 saksi, yaitu:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.