Oleh karena itu, pemerintah dengan tegas memerintahkan para penyelenggara siaran TV untuk menghentikan siaran analog mereka per tanggal 2 November 2022.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Republik Indonesia Mahfud MD menegaskan, stasiun TV yang masih menyiarkan kontennya secara analog setelah tanggal 2 November 2022 dapat dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum.
"Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap sebagai ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," tegas Mahfud seperti dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (4/11/2022).
"Mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," imbuhnya.
Baca Juga: Siaran TV Analog Mati, Pakar Ilmu Komunikasi UGM Ingatkan Pemerintah Cepat Realisasikan Digitalisasi
Di sisi lain, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Hermin Indah Wahyuni mendesak pemerintah untuk mempercepat pemerataan infrastruktur digital di seluruh Indonesia.
Sebab, ia menduga digitalisasi yang belum merata di seluruh Indonesia memunculkan protes dari pengusaha TV.
"Secepatnya mereka harus bisa merealisasikan janji digitalisasi ini, kalau tidak ya kemunduran lagi," kata Guru Besar Ilmu Komunikasi UGM itu kepada KOMPAS.TV, Jumat (4/11/2022).
"Mungkin itu yang menyebabkan pembangkangan kelompok bisnis televisi," imbuhnya.
Baca Juga: Analog Switch Off Mulai Diterapkan, Profesor Ilmu Komunikasi UGM Desak Pemerintah Ubah UU Penyiaran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.