JAKARTA, KOMPAS.TV - Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan berencana gagal meminta maaf kepada orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara langsung.
Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak keinginan terdakwa Ricky Rizal tersebut yang sedianya hendak meminta maaf secara langsung sebelum persidangan dimulai.
Baca Juga: Jawab Maaf Kuat Ma'ruf, Ibu Brigadir J: Jangan Hanya di Bibir Seperti Ferdy Sambo dan Putri
Kejadian itu berawal ketika Ricky Rizal hendak mendekati keluarga almarhum Brigadir J di dalam ruang persidangan, tepat sebelum sidang pembuktian dimulai.
Melalui kuasa hukumnya, Ricky Rizal menyampaikan keinginannya untuk mohon pengampunan secara langsung setelah Ricky Rizal membacakan permohonan maaf secara tertulis di muka sidang.
Namun, harapan Ricky Rizal untuk meminta maaf secara langsung kepada orang tua Brigadir J pupus. Sebab, majelis hakim tidak memberikannya izin.
Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, mengatakan bahwa upaya permintaan maaf secara langsung kepada orang tua Brigadir J itu merupakan bentuk pengulangan.
Baca Juga: Ketika Ibu Brigadir J Kesal Bentak Brigjen Hendra Kurniawan: Kamu Jenderal Enggak Usah Banyak Bicara
Hal tersebut sebelumnya dilakukan oleh terdakwa lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang meminta maaf langsung kepada orang tua Brigadir J.
Erman menceritakan bahwa Ricky Rizal sempat menitip pesan kepadanya jika kliennya ingin meminta maaf langsung sebelum sidang dibuka.
"Kemarin dia minta tolong sampaikan, bang sebelum sidang dibuka sebelum saksi-saksi melanjutkan kesaksiannya dia minta itu (minta maaf langsung ke orang tua Brigadir J)," kata Erman pada Rabu (2/11/2022) dikutip dari laporan tim jurnalis Kompas TV.
Namun demikian, Erman mengaku menghormati keputusan majelis hakim yang melarang Ricky Rizal meminta maaf langsung ke orang tua Brigadir J.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Tolak Tandatangani Surat Terima karena Dilarang Buka Peti Jenazah Anaknya
"Tentu Ketua majelis yang menentukan, jadi kita tidak meniru Eliezer, kita malah lebih duluan sebenarnya kalau untuk minta maaf," ujarnya.
Adapun perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menyeret lima orang sebagai terdakwa.
Mereka antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Ibunda Brigadir J ke Ferdy Sambo: Sadarlah Hidup Ini Tak Kekal, Pangkat Apa pun Semuanya akan Musnah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.