JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk memperbolehkan masyarakat mengulang jika tidak lulus ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di hari yang sama.
Demikian hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022.
Baca Juga: Safari Kapolri Listyo Sigit ke Pondok-pondok Pesantren Temui Ulama, Ternyata Bawa Pesan Ini
Telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri pada 31 Oktober 2022.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," kata Kapolri Listyo Sigit dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).
Berdasarkan surat telegram tersebut, ujian ulang pembuatan SIM dilaksanakan paling banyak dua kali.
Selain itu, Kapolri meminta kepada Satpas untuk menyiapkan pelatihan bagi calon peserta ujian pembuatan SIM yang akan melaksanakan ujian maupun yang hendak ujian ulang.
Baca Juga: Kapolri Usulkan Bikin SIM Diberi 2 Kali Kesempatan Jika Gagal, Biar Tidak Makan Waktu
Adapun instruksi terbaru Kapolri ini berawal ketika ia melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Saat melakukan sidak tersebut, Kapolri Listyo Sigit mendengar ada warga yang sampai empat kali gagal melakukan ujian praktik pembuatan SIM.
Informasi kegagalan warga tersebut sampai ke telinga Kapolri Jenderal Listyo Sigit ketika ia melakukan sidak.
Listyo Sigit pun meminta aturan ujian praktik pembuatan SIM diubah, sehingga boleh langsung mengulang pada hari yang sama.
Baca Juga: Cek Biaya Pembuatan SIM, STNK dan Balik Nama BPKB yang Resmi, Waspada Pungli di Samsat!
Awalnya, Listyo Sigit mengajak warga yang sedang membuat SIM untuk berdiskusi. Kemudian, dia bertanya kepada masyarakat apakah mengalami kesulitan saat membuat SIM.
Selanjutnya, Kapolri menyaksikan warga yang sedang melaksanakan ujian berkendara tersebut. Listyo Sigit lantas mendoakan agar warga itu lulus pembuatan SIM.
Setelah menemui dan berbincang denga warga, Kapolri kemudian bertanya kepada Kasie SIM Polda Metro Jaya Kompol Akasa mengenai mereka yang gagal ujian praktik.
“Ini kalau gagal ujian praktik bisa langsung ulang?" kata Sigit.
“Siap, jenderal. Dikasih waktu ulang 14 hari kemudian,” jawab Akasa.
Baca Juga: Ibunda Brigadir J ke Ferdy Sambo: Sadarlah Hidup Ini Tak Kekal, Pangkat Apa pun Semuanya akan Musnah
Mendengar jawaban Akasa tersebut, Kapolri kemudian meminta ada perubahan aturan.
Dia ingin kebijakan mengenai ujian praktik SIM diralat, sehingga masyarakat yang gagal tes ujian praktik bisa mengulang pada hari yang sama.
“Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi," kata Kapolri.
"Tadi saya dengar ada yang 4 kali gagal. Terus dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian."
Baca Juga: Soal Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Yakini Berbuat Salah, Saya akan Bertanggung Jawab
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.