JAKARTA, KOMPAS.TV - Perempuan yang diduga mencoba menerobos Istana Merdeka dan membawa senjata api, Siti Elina, disebut diam dan tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror (AT) Polri.
"Proses pemeriksaan masih terus berjalan, namun hingga saat ini yang bersangkutan saudari SE masih diam dan belum koperatif,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (28/10/2022) dilansir dari Kompas.com.
Ia mengatakan bahwa kasus dugaan penerobosan Istana Kepresidenan dan penodongan senjata api kepada pasukan pengawalan presiden (Paspampres) itu kini sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 AT Polri.
“Saat ini sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 AT Polri,” ujar Brigjen Ramadhan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penerobos Istana Merdeka Siti Elina Ingin Bertemu Presiden Joko Widodo, Ini Tujuannya
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Siti Elina sempat mengaku kepada Densus 88 bahwa ia mendapat wangsit atau mimpi-mimpi sebelum melancarkan aksinya.
"Keterangan yang disampaikan bersangkutan seperti mendapat mimpi-mimpi atau wangsit,” ungkap Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Densus 88 Kombes Polisi Aswin Siregar di Jakarta, Rabu (26/10/2022) dilansir dari Antara.
“Jadi, yang bersangkutan mimpi masuk neraka atau masuk surga sehingga dia mencapai kesimpulan bahwa dia harus menegakkan ajaran yang benar," ucapnya.
Baca Juga: Pistol Penodong Paspampres Siti Elina Disebut Tak Berproyektil, Magasin juga Terpisah
Ia pun mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa kondisi kejiwaan perempuan yang tinggal di Jalan Kampung Mangga, Koja, Jakarta Utara itu.
"Kami akan menyerahkan (Elina) nanti supaya ketemu psikolog, akan dilakukan pendalaman kejiwaan terhadap yang bersangkutan," kata Kombes Aswin.
Namun, ia enggan mengatakan waktu pemeriksaan kejiwaan Elina.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ungkap," ujarnya.
Baca Juga: Perempuan Todongkan Pistol di Istana Presiden, Densus 88: Suami dan Guru Siti Elina Anggota NII
Densus 88 juga menemukan bahwa suami serta guru Elina (inisial BU dan JM) merupakan anggota kelompok radikal Negara Islam Indonesia (NII).
"Dari pemeriksaan sementara dan dari hasil analisis Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan (Siti Elina) terhubung secara media sosial (medsos) kepada beberapa akun yang kami indikasikan sebagai akun-akun eks HTI maupun akun dari NII," kata Kombes Aswin.
"Diketahui bahwa BU dan JM sudah berbaiat kepada Amir atau NII," lanjut dia.
Oleh karena itu, ia menambahkan, penanganan kasus penodongan senjata api di kawasan Istana Presiden itu harus menerapkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga: Kronologi Perempuan Berpistol Coba Terobos Istana Presiden: Curi Pistol hingga Todong Paspampres
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.