Ia pun mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa kondisi kejiwaan perempuan yang tinggal di Jalan Kampung Mangga, Koja, Jakarta Utara itu.
"Kami akan menyerahkan (Elina) nanti supaya ketemu psikolog, akan dilakukan pendalaman kejiwaan terhadap yang bersangkutan," kata Kombes Aswin.
Namun, ia enggan mengatakan waktu pemeriksaan kejiwaan Elina.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ungkap," ujarnya.
Baca Juga: Perempuan Todongkan Pistol di Istana Presiden, Densus 88: Suami dan Guru Siti Elina Anggota NII
Densus 88 juga menemukan bahwa suami serta guru Elina (inisial BU dan JM) merupakan anggota kelompok radikal Negara Islam Indonesia (NII).
"Dari pemeriksaan sementara dan dari hasil analisis Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan (Siti Elina) terhubung secara media sosial (medsos) kepada beberapa akun yang kami indikasikan sebagai akun-akun eks HTI maupun akun dari NII," kata Kombes Aswin.
"Diketahui bahwa BU dan JM sudah berbaiat kepada Amir atau NII," lanjut dia.
Oleh karena itu, ia menambahkan, penanganan kasus penodongan senjata api di kawasan Istana Presiden itu harus menerapkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga: Kronologi Perempuan Berpistol Coba Terobos Istana Presiden: Curi Pistol hingga Todong Paspampres
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.