JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum Terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya tidak dapat diterima.
Pasalnya, tindakan yang dilakukan kliennya sebagai pejabat pemerintah masih dalam lingkup administrasi negara.
Sehingga penuntutan terhadapnya adalah tindakan yang bersifat premature dan melanggar asas presumptio iustae causa serta tindakan kepolisian berupa penyidikan dalam proses penuntutan perkara aquo telah dilakukan secara tidak sah.
Demikian Junaedi Saibih membacakan eksepsi untuk Terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Baca Juga: Arif Rachman Kaget Chuck Putranto Bilang Yosua Masih Hidup saat Ferdy Sambo Masuk Rumah Dinas
“Bahwa telah terang dan jelas Terdakwa Arif Rachman Arifin selaku Pejabat Pemerintah Pelaksana dalam melaksanakan segenap tindakan sebagaimana didakwakan oleh Saudara Penuntut Umum dilakukan atas dasar perintah Saksi Ferdy Sambo,” ucap Junaedi Saibih.
Atas dasar itu, Junaedi mengganggap surat dakwaan JPU terhadap kliennya tidak beralasan hukum untuk dinyatakan dapat diterima.
Sebab, kata dia, segenap tindakan Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam proses TKP maupun penyidikan dugaan pembunuhan Brigadir J merupakan tindakan administrasi pejabat pemerintah pelaksana.
“Yang dilaksanakan berdasarkan pada tupoksi, peraturan administrasi dan perintah atasan yang sah,” ujar Junaedi Saibih.
Baca Juga: Ferdy Sambo Emosi dan Nangis Saat AKBP Arif Rachman Ungkap CCTV Brigadir J di Duren Tiga
Menurut Junaedi Saibih, jika memang ada dugaan unsur penyalagunaan wewenang perbuatan yang bersifat melawan hukum. Sepatutnya, lanjut Junaedi, tindakan yang dilakukan lebih dulu adalah melalui pemeriksaan PTUN dan sanksi.
Atas dasar itu, Junaedi Saibih pun berharap Majelis Hakim menerima dan mengabulkan Nota Keberatan atas nama Arif Rachman Arifin.
Dengan selanjutnya menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terhadap terdakwa Arief Rachman Arifin telah dilakukan secara tidak sah,” ucap Junaedi Saibih.
Tidak hanya itu, Junaedi Saibih juga berharap Hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum terhadap kliennya batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Baca Juga: Arif Rachman Blak-blakan ungkap Alasan Ajukan Eksepsi: Dakwaan Jaksa Disusun Tergesa-gesa
“Dan menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin masih dalam ruang lingkup administrasi negara, sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu.
Selanjutnya, membebaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan Penuntut Umum dan melepaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan serta.
Termasuk, memulihkan Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya hingga membebankan biaya perkara kepada negara.
“Atau apabila yang terhormat Majelis Hakim berpandangan lain, maka Kami memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," ucap Junaedi Saibih.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.