Menurut Junaedi Saibih, jika memang ada dugaan unsur penyalagunaan wewenang perbuatan yang bersifat melawan hukum. Sepatutnya, lanjut Junaedi, tindakan yang dilakukan lebih dulu adalah melalui pemeriksaan PTUN dan sanksi.
Atas dasar itu, Junaedi Saibih pun berharap Majelis Hakim menerima dan mengabulkan Nota Keberatan atas nama Arif Rachman Arifin.
Dengan selanjutnya menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terhadap terdakwa Arief Rachman Arifin telah dilakukan secara tidak sah,” ucap Junaedi Saibih.
Tidak hanya itu, Junaedi Saibih juga berharap Hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum terhadap kliennya batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Baca Juga: Arif Rachman Blak-blakan ungkap Alasan Ajukan Eksepsi: Dakwaan Jaksa Disusun Tergesa-gesa
“Dan menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin masih dalam ruang lingkup administrasi negara, sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu.
Selanjutnya, membebaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan Penuntut Umum dan melepaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan serta.
Termasuk, memulihkan Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya hingga membebankan biaya perkara kepada negara.
“Atau apabila yang terhormat Majelis Hakim berpandangan lain, maka Kami memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," ucap Junaedi Saibih.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.