JAKARTA, KOMPAS.TV - Jhony M. W. Manurung, pengacara terdakwa Chuck Putranto, mengatakan bahwa perbuatan kliennya murni menjalankan perintah atasan.
Diketahui, Chuck Putranto didakwa menghilangkan barang bukti berupa CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Jawaban AKBP Acay Saat Disindir Brigjen Hendra Liburan ke Bali, Mengaku Hadiri Resepsi Teman Nikahan
Karena perbuatannya tersebut, Kompol Chuck Putranto kemudian dijerat pidana karena dianggap merintangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun demikian, Jhonny menegaskan perbuatan yang dituduhkan terhadap kliennya murni menjalankan perintah atasannya yaitu Ferdy Sambo.
“Perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan dan terdakwa dalam keadaan tertekan oleh atasan,” kata Jhonny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).
Jhony menjelaskan Chuck Putranto tidak memiliki pengetahuan dan sikap batin yang sama dengan para terdakwa yang dijerat Pasal 340 KUHP dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Kapolri Usulkan Bikin SIM Diberi 2 Kali Kesempatan Jika Gagal, Biar Tidak Makan Waktu
Ia menyebut perkara a quo yang menjerat kliennya yaitu terkait pengamanan DVR CCTV yang berada di pos satpam merupakan di luar tempat kejadian perkara sesungguhnya.
Sebab, kata dia, yang dilakukan kliennya bukan mengamankan CCTV yang berada di dalam rumah, di mana itu merupakan tempat kejadian perkara.
Selain itu, Jhonny melanjutkan kliennya tidak melakukan perbuatan menghilangkan barang bukti seperti baju, celana, sepatu, dan lain-lain di lokasi kejadian tindak pidana pembunuhan.
Lebih lanjut, Jhonny menuturkan DVR CCTV yang diamankan oleh Kompol Chuck Putranto telah diserahkan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ekspresi Tak Biasa Ferdy Sambo usai Brigadir J Tewas, Sangat Marah hingga Merokok Sendirian
Akan tetapi, lanjut Jhonny, kliennya pada 11 Juli 2022 berangkat ke Polres Jakarta Selatan untuk mengambil kembali DVR CCTV yang sebelumnya ia serahkan kepada penyidik.
Menurut dia, hal itu dilakukan kliennya karena menjalankan perintah atasannya Ferdy Sambo.
Karena sebab itulah, tim kuasa hukum merasa perlu menyampaikan keberatannya terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Jhonny menilai bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak sesuai dengan Pasal 141 KUHAP dengan tidak menggabungkan perkara a quo.
Baca Juga: Febri Diansyah: Ada Fakta-Fakta yang Hilang, Ferdy Sambo Klarifikasi Brigadir J sebelum Penembakan
Padahal, kata dia, telah diketahui dugaan tindak pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto saling bersangkut paut dengan para terdakwa lainnya.
Tim kuasa hukum juga menilai dakwaan tidak cermat karena ada uraian peristiwa dalam surat dakwaan yang ternyata berbeda, tidak lengkap, dan tidak didasarkan atas keterangan saksi-saksi dalam berita acara pemeriksaan, dan sejumlah keberatan lainnya.
Dengan demikian, tim kuasa hukum meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, oleh karena itu surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima.
Selain itu, tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim memerintahkan terdakwa segera dilepaskan dan dikeluarkan dari rumah tahanan negara, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Baca Juga: Tolak Eksepsi Kuat Ma'ruf, Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir J Lanjut Pembuktian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.