Kompas TV nasional hukum

Pengacara Sebut Perbuatan Chuck Putranto Murni Hanya Jalani Perintah Ferdy Sambo: Dia Tertekan

Kompas.tv - 27 Oktober 2022, 08:46 WIB
pengacara-sebut-perbuatan-chuck-putranto-murni-hanya-jalani-perintah-ferdy-sambo-dia-tertekan
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Lebih lanjut, Jhonny menuturkan DVR CCTV yang diamankan oleh Kompol Chuck Putranto telah diserahkan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ekspresi Tak Biasa Ferdy Sambo usai Brigadir J Tewas, Sangat Marah hingga Merokok Sendirian

Akan tetapi, lanjut Jhonny, kliennya pada 11 Juli 2022 berangkat ke Polres Jakarta Selatan untuk mengambil kembali DVR CCTV yang sebelumnya ia serahkan kepada penyidik.

Menurut dia, hal itu dilakukan kliennya karena menjalankan perintah atasannya Ferdy Sambo.

Karena sebab itulah, tim kuasa hukum merasa perlu menyampaikan keberatannya terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Jhonny menilai bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak sesuai dengan Pasal 141 KUHAP dengan tidak menggabungkan perkara a quo.

Baca Juga: Febri Diansyah: Ada Fakta-Fakta yang Hilang, Ferdy Sambo Klarifikasi Brigadir J sebelum Penembakan

Padahal, kata dia, telah diketahui dugaan tindak pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto saling bersangkut paut dengan para terdakwa lainnya.

Tim kuasa hukum juga menilai dakwaan tidak cermat karena ada uraian peristiwa dalam surat dakwaan yang ternyata berbeda, tidak lengkap, dan tidak didasarkan atas keterangan saksi-saksi dalam berita acara pemeriksaan, dan sejumlah keberatan lainnya.

Dengan demikian, tim kuasa hukum meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, oleh karena itu surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima.

Selain itu, tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim memerintahkan terdakwa segera dilepaskan dan dikeluarkan dari rumah tahanan negara, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca Juga: Tolak Eksepsi Kuat Ma'ruf, Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir J Lanjut Pembuktian




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x