Kompas TV nasional hukum

Ini 4 Alasan Terdakwa Obstruction of Justice Chuck Putranto Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU

Kompas.tv - 27 Oktober 2022, 06:30 WIB
ini-4-alasan-terdakwa-obstruction-of-justice-chuck-putranto-minta-hakim-batalkan-dakwaan-jpu
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J, Kompol Chuck Putranto, mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU.

Chuck melalui tim kuasa hukumnya membeberkan empat alasan untuk meyakinkan majelis hakim agar dakwaan JPU tidak dapat diterima serta surat dakwaan harus dibatalkan dan dinyatakan batal demi hukum.

Alasan pertama surat dakwaan JPU tidak cermat dan tidak sesuai dengan Pasal 141 KUHAP dengan tidak menggabungkan perkara a quo padahal telah diketahui dugaan tindak pidana terhadap terdakwa saling bersangkut paut dengan para terdakwa lainnya.

Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice, Saksi: Perekam CCTV yang Rusak Pernah Saya Pasang

Sepatutnya JPU melakukan penggabungan perkara Chuck Putranto dengan terdakwa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 KUHAP. Terlebih JPU juga memasukkan pasal penyertaan yakni Pasal 55 (1) KUHP.

"Bahwa dengan tidak digabungkannya perkara a quo padahal para terdakwa diduga bekerja sama melakukan tindak pidana yang dituduhkan, maka tentu akan mengurangi objektivitas perkara," ujar Jhony MW Manurung saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Alasan kedua Tim kuasa hukum Chuck menilai uraian peristiwa dalam surat dakwaan berbeda, tidak lengkap dan tidak didasarkan atas keterangan saksi-saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurut tim kuasa hukum dalam surat dakwaan yang menyebut terdakwa Chuck Putranto menanyakan saksi Irfan Widyanto sudah menerima arahan untuk mengganti dua DVR CCTV adalah keliru dan tidak didasarkan BAP. 

Baca Juga: Hakim Putuskan Gugurkan Praperadilan Terdakwa Obstruction of Justice AKP Irfan Widyanto

Hal ini dikarenakan keterangan Irfan Widyanto telah dilakukan perubahan berdasarkan keterangan BAP Irfan tertanggal 23 September 2022.

Bahkan dalam BAP Irfan telah jelas yang menyuruh untuk mengganti DVR CCTV yaitu AKBP Agus Nurpratria. Hal ini tertuang dalam BAP Irfan Widyanto tanggal 23 September 2022.

Hal itu diperkuat juga oleh keterangan saksi Thomser Christian Natal dan saksi Munafri Bachtiar yang mendampingi saksi Irfan dan mendengarkan secara langsung, saksi Agus Nurpatria memerintah saksi Irfan secara lisan untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV dengan yang baru.

Baca Juga: Ini Hasil Sidang Etik Kompol Chuk Putranto Terkait Perintangan Penyidikan Pembunuhan Yosua

Begitu juga dalam BAP Ferdy Sambo bahwa terdakwa Chuck Putranto memberikan penolakan dengan menyatakan "apakah tidak apa-apa jika di-copy untuk dilihat isinya?". 

"Dengan adanya fakta tersebut dalam uraian dakwaan tidak sesuai dengan BAP. Padahal dakwaan harus bersumber dan disusun berdarsarkan BAP saksi-saksi, sebagaimana ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP," ujar Jhony.

Alasan ketiga dakwaan tidak jelas terkait peran dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sehingga merugikan terdakwa Chuck.

Menurut tim pengacara seharusnya JPU memberikan kejelasan mengenai peran serta kualitas perbuatan masing-masing pelaku dengan meneliti hasil penyidikan, tanpa perlu menunggu acara pembuktian pokok perkara dalam persidangan.

Baca Juga: Usman Hamid Sayangkan JPU Tidak Masukkan Pasal 52 KUHP di Dakwaan Obstruction of Justice

Dengan dijelaskan peranan masing-masing peserta atau pelaku tindak pidana, maka akan dapat dilihat bobot, peranan dan kadar kejahatan yang dilakukan masing-masing pelaku tindak pidana untuk dapat menentukan pertanggungjawaban pidana dari masing-masing pelaku tindak pidana.

"Sebaliknya, ketidakjelasan mengenai peranan masing-masing peserta tindak pidana hanya akan memperluas pembuktian dan menyulitkan terdakwa dan penasihat hukumnya dalam melakukan pembelaan, apakah dalam kedudukan terdakwa sebagai pleger, doenpleger, atau medepleger," ujar Jhony. 

Alasan terkahir JPU tidak menerapkan asas fair trial dengan tidak memasukan Pasal 48 KUHP dan atau Pasal 51 KUHP dalam surat dakwaan.


 

Menurut tim pengacara sangat jelas dan tidak perlu diragukan, uraian peristiwa dalam surat dakwaan telah memenuhi unsur-unsur Pasal 48 KUHP dan/atau Pasal 51 KUHP sehingga surat dakwaan menjadi tidak lengkap dan tidak cermat. 

"Kami mengajukan permohonan agar yang terhormat majelis hakim menerima dan mengabulkan segala eksepsi terdakwa Chuck Putranto untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, oleh karena itu surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima dan memerintahkan agar terdakwa segera dilepaskan dan dikeluarkan dari rutan," tutup Jhony. 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x