Kompas TV nasional hukum

Ini 4 Alasan Terdakwa Obstruction of Justice Chuck Putranto Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU

Kompas.tv - 27 Oktober 2022, 06:30 WIB
ini-4-alasan-terdakwa-obstruction-of-justice-chuck-putranto-minta-hakim-batalkan-dakwaan-jpu
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Baca Juga: Ini Hasil Sidang Etik Kompol Chuk Putranto Terkait Perintangan Penyidikan Pembunuhan Yosua

Begitu juga dalam BAP Ferdy Sambo bahwa terdakwa Chuck Putranto memberikan penolakan dengan menyatakan "apakah tidak apa-apa jika di-copy untuk dilihat isinya?". 

"Dengan adanya fakta tersebut dalam uraian dakwaan tidak sesuai dengan BAP. Padahal dakwaan harus bersumber dan disusun berdarsarkan BAP saksi-saksi, sebagaimana ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP," ujar Jhony.

Alasan ketiga dakwaan tidak jelas terkait peran dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sehingga merugikan terdakwa Chuck.

Menurut tim pengacara seharusnya JPU memberikan kejelasan mengenai peran serta kualitas perbuatan masing-masing pelaku dengan meneliti hasil penyidikan, tanpa perlu menunggu acara pembuktian pokok perkara dalam persidangan.

Baca Juga: Usman Hamid Sayangkan JPU Tidak Masukkan Pasal 52 KUHP di Dakwaan Obstruction of Justice

Dengan dijelaskan peranan masing-masing peserta atau pelaku tindak pidana, maka akan dapat dilihat bobot, peranan dan kadar kejahatan yang dilakukan masing-masing pelaku tindak pidana untuk dapat menentukan pertanggungjawaban pidana dari masing-masing pelaku tindak pidana.

"Sebaliknya, ketidakjelasan mengenai peranan masing-masing peserta tindak pidana hanya akan memperluas pembuktian dan menyulitkan terdakwa dan penasihat hukumnya dalam melakukan pembelaan, apakah dalam kedudukan terdakwa sebagai pleger, doenpleger, atau medepleger," ujar Jhony. 

Alasan terkahir JPU tidak menerapkan asas fair trial dengan tidak memasukan Pasal 48 KUHP dan atau Pasal 51 KUHP dalam surat dakwaan.


 

Menurut tim pengacara sangat jelas dan tidak perlu diragukan, uraian peristiwa dalam surat dakwaan telah memenuhi unsur-unsur Pasal 48 KUHP dan/atau Pasal 51 KUHP sehingga surat dakwaan menjadi tidak lengkap dan tidak cermat. 

"Kami mengajukan permohonan agar yang terhormat majelis hakim menerima dan mengabulkan segala eksepsi terdakwa Chuck Putranto untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, oleh karena itu surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima dan memerintahkan agar terdakwa segera dilepaskan dan dikeluarkan dari rutan," tutup Jhony. 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x