JAKARTA, KOMPAS.TV - Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala menyebut sejumlah keterangan saksi Kamaruddin Simanjuntak dalam persidangan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) sebagai data yang tidak akan dijadikan pertimbangan majelis hakim.
Pasalnya, beberapa kali Kamaruddin mengatakan bahwa ia mendapatkan informasi dari sumber rahasia. Saat ditanya hakim pun, ia tak mau menyebutkan sumber informasi yang ia sampaikan di sidang lanjutan Bharada E pada Selasa (25/10/2022).
"Ya itu lah kontroversinya Pak Kamaruddin, mengungkapkan sesuatu hal yang kontroversial, karena justru saatnya kita buka-bukaan di pengadilan kok masih bilang data rahasia, data intel," jelas Adrian di program Kompas Petang, KOMPAS TV, Selasa (25/10/2022).
"Sehingga kalau kita mengikuti jalan berpikir itu, harus kita bilang kalau itu data yang sampah, artinya kita tidak perlu percaya sama sekali dan tentu hakim tidak percaya pada keterangan yang didapatkan secara rahasia tersebut," imbuhnya.
Menurut Adrian, keterangan-keterangan dari sumber rahasia yang disampaikan oleh Kamaruddin akan diabaikan oleh majelis hakim.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Sambo Bantah Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J: Itu Tuduhan Keji
Sebab, kata dia, hakim akan menyeleksi informasi dari banyaknya data yang diterima terkait kasus, sehingga perlu mengabaikan atau menentukan informasi mana saja yang diperlukan untuk dipertimbangkan dalam putusannya.
"Kelihatannya kalau pakai istilah rahasia lah, intel lah, yang harusnya diungkapkan dalam satu persidangan, itu saya kira akan membuat fakta itu (kalau memang ada faktanya) segera diabaikan oleh hakim, karena dianggap sebagai tidak kredibel sama sekali," tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa saksi yang hadir di persidangan harus berkata apa adanya, tidak melebih-lebihkan atau mengurangi hal yang ia ketahui, karena bisa berujung pada jeratan pidana.
"Kalau memang dia tidak ketahui maka jangan mengada-ada, melebih-lebihkan, mengurangi, itu enggak boleh, bahkan nanti dia bisa terjebak pada pemberian kesaksian palsu, malah kemudian unsur pidana itu," ujarnya.
Ia pun menjelaskan bahwa ada dua kategori saksi, yakni saksi fakta dan saksi ahli.
"Kalau saksi ahli itu memang tidak tahu situasinya tapi dia mengomentari berbasis pada keahliannya, sementara saksi fakta ya apa yang diketahuinya," jelasnya.
Ia menyarankan saksi-saksi yang merupakan saksi fakta di persidangan selanjutnya tidak meniru tindakan Kamaruddin.
"Jadi saya kira kalau memang ini satu fakta yang tidak ada, dan lebih bersifat opini, maka kita jangan ikuti lah cara Pak Kamaruddin dalam memberikan kesaksian," tuturnya.
Baca Juga: Pengacara Bharada E Sebut Kliennya Tak Benarkan Pernyataan Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J
Ia juga meragukan isi kesaksian pengacara keluarga Brigadir J itu yang mengatakan bahwa terdakwa Putri Candrawathi (PC) ikut menembak korban.
"Saya menduga PC ini ibu rumah tangga yang sederhana. Jangankan menembak, megang senjata saja mungkin enggak bisa, sehingga bagaimana pula dalam kondisi emosi bisa menembak? Itu saya ragu sekali," kata Adrian.
"Saya menduga itu tidak mungkin terjadi," tegasnya.
Menurut dia, mestinya Kamaruddin memberikan bukti untuk mendukung pernyataannya tersebut.
"Ketika Pak Kamaruddin yang mengangkat itu, seyogianya Pak Kamaruddin memberikan bukan hanya analisis, tapi juga fakta yang menguatkan hal itu," jelasnya.
Sebab, menurut dia, selama ini tidak ada penyidik yang mengatakan hal tersebut.
"Artinya, penyidik tidak punya data perihal keterlibatan PC dalam penembakan," tegasnya.
Jika klaim tersebut benar, ia pun mendorong Kamaruddin melaporkannya kepada penyidik untuk diproses menjadi tambahan berita acara.
Baca Juga: Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Kriminolog: Saya Ragu Sekali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.