Ia menyarankan saksi-saksi yang merupakan saksi fakta di persidangan selanjutnya tidak meniru tindakan Kamaruddin.
"Jadi saya kira kalau memang ini satu fakta yang tidak ada, dan lebih bersifat opini, maka kita jangan ikuti lah cara Pak Kamaruddin dalam memberikan kesaksian," tuturnya.
Baca Juga: Pengacara Bharada E Sebut Kliennya Tak Benarkan Pernyataan Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J
Ia juga meragukan isi kesaksian pengacara keluarga Brigadir J itu yang mengatakan bahwa terdakwa Putri Candrawathi (PC) ikut menembak korban.
"Saya menduga PC ini ibu rumah tangga yang sederhana. Jangankan menembak, megang senjata saja mungkin enggak bisa, sehingga bagaimana pula dalam kondisi emosi bisa menembak? Itu saya ragu sekali," kata Adrian.
"Saya menduga itu tidak mungkin terjadi," tegasnya.
Menurut dia, mestinya Kamaruddin memberikan bukti untuk mendukung pernyataannya tersebut.
"Ketika Pak Kamaruddin yang mengangkat itu, seyogianya Pak Kamaruddin memberikan bukan hanya analisis, tapi juga fakta yang menguatkan hal itu," jelasnya.
Sebab, menurut dia, selama ini tidak ada penyidik yang mengatakan hal tersebut.
"Artinya, penyidik tidak punya data perihal keterlibatan PC dalam penembakan," tegasnya.
Jika klaim tersebut benar, ia pun mendorong Kamaruddin melaporkannya kepada penyidik untuk diproses menjadi tambahan berita acara.
Baca Juga: Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Kriminolog: Saya Ragu Sekali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.