Oleh karena itu, Kustiah menilai, pihak Kemenkop UKM mestinya menghentikan pernyataan-pernyataan yang menyudutkan korban dan keluarga korban.
Sebab, pernyataan tersebut justru menunjukkan Kemenkop UKM seolah-olah tidak memiliki empati terhadap korban.
Selain itu, kementerian itu juga seakan tidak berupaya untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal terhadap pelaku.
Sebelumnya, Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim menceritakan kronologi pemerkosaan yang dialami ND dengan pelaku WH, ZP, MF, NN.
Dalam pernyataannya, Arif pun mengatakan, korban mengajukan surat pengunduran diri pada 3 Maret 2020.
Kemenkop UKM kemudian mengeklaim telah mencarikan pekerjaan untuk ND di tempat lain.
Arief juga mengatakan, ada upaya keluarga korban dan pelaku untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, hingga ZP dan ND pun menikah pada 13 Maret 2020.
"Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan, selanjutnya pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan," jelas Arief dikutip dari WartaKota.
Arif melanjutkan, orang tua korban mengirimkan surat kepada Sekretaris Kemenkop UKM yang menyatakan telah menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Selain itu, Arief mengeklaim, keempat pelaku sudah dijatuhi sanksi berat.
Pelaku M dan N yang merupakan tenaga honorer langsung dipecat dari jabatannya.
Kemudian, F yang merupakan PNS golongan 2, dan Z yang merupakan CPNS, diturunkan golongannya.
"Untuk yang tenaga honorer langsung diputuskan kontraknya, kemudian untuk PNS dan CPNS waktu itu sudah dibentuk tim kemudian di proses pemeriksaan sampai dengan penjatuhan hukuman," ucapnya.
Sumber : Kompas TV/Wartakota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.