Kompas TV nasional hukum

Kamaruddin Soal Laporannya Diabaikan KPK: Jangan Bebankan Saya Cari Bukti, Itu Kewajiban Penyidik

Kompas.tv - 25 Oktober 2022, 05:20 WIB
kamaruddin-soal-laporannya-diabaikan-kpk-jangan-bebankan-saya-cari-bukti-itu-kewajiban-penyidik
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menanggapi laporannya terkait dugaan korupsi pembelian lahan di Gresik yang diduga diabaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu melaporkan soal dugaan korupsi,  yang sudah dilayangkan sejak tahun lalu.  

Diketahui, KPK sebelumnya menyatakan belum dapat menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang dilaporkan Kamaruddin karena dianggap belum memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Laporannya Diabaikan KPK Bukan Hoaks, Tunjukkan Bukti-bukti

KPK kemudian meminta Kamaruddin melengkapi dokumen pendukung atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkannya tersebut.

"Antara lain uraian fakta peristiwa dan data atau informasi yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saudara dilaporkan," tulis surat balasan KPK untuk Kamaruddin.

Menanggapi hal itu, Kamaruddin menegaskan bahwa menjadi kewajiban penyidik dalam melaksanakan penyelidikan untuk mengungkap dugaan korupsi yang telah ia laporkan.

Kamaruddin mengatakan, jangan kemudian KPK membebankan dirinya selaku pihak pelapor untuk mencari bukti-bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga: Kamaruddin Geram Ferdy Sambo Masih Cari-Cari Alasan: Kalau Bandel, Semua Kasus Dia Saya Buka

Ia mengaku, dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, dirinya sudah memberikan bukti awal yang cukup lengkap kepada Ketua KPK Firli Bahuri melalui surat.

"Jadi, KPK jangan membebankan kepada saya selaku si pemberi informasi untuk mencari bukti-buktinya, walaupun bukti awal telah lengkap saya berikan kepada Ketua KPK RI by surat," kata Kamaruddin kepada Kompas TV, Senin (24/10/2022).

Kamaruddin menambahkan telah memberikan bukti berupa akta notaris/PPAT. Serta informasi mengenai sejumlah saksi yang bisa dimintai keterangan oleh KPK.

Adapun saksi-saksi itu terdiri atas polisi berpangkat kompol, kombes, brigjen, hingga irjen. Tak hanya itu, ada pula saksi dari advokat, notaris, staf bank, pegawai show room, pejabat Bank Indonesia, hingga bekas penggarap tanah.

Baca Juga: Kamaruddin Sebut Kinerja Polri Tangani Kasus Brigadir J Sangat Lambat hingga Kliennya Pesimistis

Tak hanya itu, Kamaruddin juga mengaku telah memberikan informasi mengenai pola pendistribuian uang kejahatan hasil korupsi yang dimaksud.

Karena itu, Kamaruddin menegaskan seharusnya penyidik KPK yang mempunyai wewenang untuk melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi yang ia laporkan.

"Bahwa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk (melakukan) penyelidikan adalah penyidik KPK, bukan saya selaku advokat," ucap Kamaruddin.

Lebih lanjut, kata dia, jika KPK sudah melakukan penyelidikan, lalu penyidik berkesimpulan belum menemukan dua alat bukti yang sah untuk ditingkatkan ke penyidikan, tentunya ada hasil gelar perkara yang menyatakan hal itu.

Baca Juga: Kamaruddin Duga Ferdy Sambo Guyur Uang ke Sejumlah Lembaga untuk Embuskan Isu Pelecehan Seksual

Sementara yang terjadi, kata dia, semua saksi yang telah ia informasikan kepada KPK hingga kini sama sekali belum pernah diperiksa atau dimintai keterangan.

"Lalu, dari mana KPK bisa berkesimpulan bahwa laporan saya tidak memenuhi syarat?" ucap Kamaruddin.

Adapun laporan Kamaruddin yang diduga diabaikan KPK itu yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus pembelian lahan berupa tanah garapan di Gresik, Jawa Timur, seluas 14,1 hektare.

Semula, disebutkan bahwa tanah yang dibanderol tersebut awalnya seharga Rp 50 ribu per meter. Namun, belakangan nilainya naik jadi Rp 2.600.000 per meter.

Baca Juga: Kamaruddin Bongkar Ada Jenderal Bintang 3 Ketakutan Tangani Kasus Sambo, Penyidik Sampai Tolak Bukti

Kamaruddin menduga bahwa tanah tersebut milik negara yang dijual kepada negara. Adapun nilai korupsinya, menurut Kamaruddin, berjumlah triliunan rupiah.

Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kamaruddin melaoporkannya kepada KPK pada 20 September 2021 dan diterima sekitar pukul 15.19 WIB.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor 175/FHV/SU/K/2021. Adalah pegawai KPK bernama Abdul Rozak yang menerima laporan Kamaruddin tersebut dan ditandatangani.

Karena tidak ada kejelasan dari laporan tersebut, Kamaruddin memutuskan untuk menyurati KPK. Ia menanyakan mengenai tindak lanjut atas laporannya tersebut.

Baca Juga: Selain Kemensesneg, Kamaruddin Ungkap Ferdy Sambo Manfaatkan Ketua Komisi DPR Lobi Menteri Eks Polri

Pada 10 Desember 2021, KPK membalas surat Kamaruddin. Pada intinya, surat balasan KPK menyatakan laporan Kamaruddin belum memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x