Karena itu, Kamaruddin menegaskan seharusnya penyidik KPK yang mempunyai wewenang untuk melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi yang ia laporkan.
"Bahwa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk (melakukan) penyelidikan adalah penyidik KPK, bukan saya selaku advokat," ucap Kamaruddin.
Lebih lanjut, kata dia, jika KPK sudah melakukan penyelidikan, lalu penyidik berkesimpulan belum menemukan dua alat bukti yang sah untuk ditingkatkan ke penyidikan, tentunya ada hasil gelar perkara yang menyatakan hal itu.
Baca Juga: Kamaruddin Duga Ferdy Sambo Guyur Uang ke Sejumlah Lembaga untuk Embuskan Isu Pelecehan Seksual
Sementara yang terjadi, kata dia, semua saksi yang telah ia informasikan kepada KPK hingga kini sama sekali belum pernah diperiksa atau dimintai keterangan.
"Lalu, dari mana KPK bisa berkesimpulan bahwa laporan saya tidak memenuhi syarat?" ucap Kamaruddin.
Adapun laporan Kamaruddin yang diduga diabaikan KPK itu yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus pembelian lahan berupa tanah garapan di Gresik, Jawa Timur, seluas 14,1 hektare.
Semula, disebutkan bahwa tanah yang dibanderol tersebut awalnya seharga Rp 50 ribu per meter. Namun, belakangan nilainya naik jadi Rp 2.600.000 per meter.
Baca Juga: Kamaruddin Bongkar Ada Jenderal Bintang 3 Ketakutan Tangani Kasus Sambo, Penyidik Sampai Tolak Bukti
Kamaruddin menduga bahwa tanah tersebut milik negara yang dijual kepada negara. Adapun nilai korupsinya, menurut Kamaruddin, berjumlah triliunan rupiah.
Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kamaruddin melaoporkannya kepada KPK pada 20 September 2021 dan diterima sekitar pukul 15.19 WIB.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor 175/FHV/SU/K/2021. Adalah pegawai KPK bernama Abdul Rozak yang menerima laporan Kamaruddin tersebut dan ditandatangani.
Karena tidak ada kejelasan dari laporan tersebut, Kamaruddin memutuskan untuk menyurati KPK. Ia menanyakan mengenai tindak lanjut atas laporannya tersebut.
Baca Juga: Selain Kemensesneg, Kamaruddin Ungkap Ferdy Sambo Manfaatkan Ketua Komisi DPR Lobi Menteri Eks Polri
Pada 10 Desember 2021, KPK membalas surat Kamaruddin. Pada intinya, surat balasan KPK menyatakan laporan Kamaruddin belum memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.