JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyebut motif pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak perlu diungkapkan di persidangan.
Alasannya, kata dia, pembunuhan berencana sudah bisa dipastikan karena dilandasi oleh sakit hati dari pelaku atau perencana.
Baca Juga: Jaksa ke Kuat Ma'ruf: Sekuat Apapun, Anda Tak akan Pernah Bisa Menang Lawan Kebenaran
"Dalam teorinya, semua pembunuhan berencana pasti didasarkan atau dilandasi karena sakit hati, benci, atau marah," kata Gayus dikutip dari Kompas.com pada Senin (24/10/2022).
"Itu sudah pasti. Hampir seluruhnya ya. Jadi tidak perlu dibuktikan lagi motifnya."
Gayus menuturkan walaupun motif tersebut tidak menjadi prioritas untuk diungkap, jaksa penuntut umum mempunyai senjata lain.
Caranya, dengan membuktikan perbuatan perencanaan atau persiapan seperti yang tercantum dalam surat dakwaan mereka kepada para tersangka.
Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Siap Buka Informasi Penting di Buku Hitam untuk Perbaikan Institusi Polri
Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam nota keberatan atau eksepsinya menyatakan, surat dakwaan jaksa tidak menggambarkan secara utuh dugaan peristiwa yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo bersikeras menyatakan Brigadir J telah melecehkan istrinya Putri Candrawathi di rumah pribadinya di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Karena itu, ia membunuh Brigadir J sehari kemudian setelah kembali ke Jakarta bersama rombongan di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut Gayus, terkait dugaan pelecehan yang belum terbukti itu, jaksa penuntut umum tidak mempunyai kewajiban untuk membuktikan hal itu dalam persidangan.
Baca Juga: Pengacara: Bripka RR Satu-satunya Terdakwa yang Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Jaksa, kata Gayus, hanya perlu berupaya membuktikan proses perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Tak perlu mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut.
"Motif 340 (pembunuhan berencana) bisa diambil dari dari satu upaya mendukung perencanaan itu," ucap Gayus.
"Misalnya disampaikan motifnya bukan harus ada pelecehan skesual sebagai motif. Motif bisa tidak diperlukan sejauh ada hal yang bisa dikatakan ada persiapan."
Lebih lanjut, Gayus mencontohkan, bagaimana Ferdy Sambo membujuk dua ajudannya Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baca Juga: Brigadir J Tanyakan Senjata saat Pulang dari Magelang, Bripka Ricky: Diamankan Richard, Lu Mandi Sih
Namun, tawaran Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J itu, diungkapkan dalam surat dakwaan, ditolak oleh Bripka Ricky Rizal dengan alasan tidak siap mental. Sementara Bharada E menyanggupinya.
"Apa yang akan ditentukan hakim untuk persiapan terkait 340 itu, yaitu ketika kembali ke Jakarta kan (Ferdy Sambo) meminta bantuan kepada Bripka RR untuk menembak," ujar Gayus.
"Itu sudah membuktikan ada persiapan. Enggak ada motifnya sekalipun, tetapi dia ada persiapan dan perencanaan, itu bisa dibuktikan."
Adapun sidang lanjutan untuk kelima terdakwa dalam perkara pembunuhan itu akan dilanjutkan pada pekan ini.
Baca Juga: Hakim Putuskan Gugurkan Praperadilan Terdakwa Obstruction of Justice AKP Irfan Widyanto
Mereka yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.