Baca Juga: Pengacara: Bripka RR Satu-satunya Terdakwa yang Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Jaksa, kata Gayus, hanya perlu berupaya membuktikan proses perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Tak perlu mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut.
"Motif 340 (pembunuhan berencana) bisa diambil dari dari satu upaya mendukung perencanaan itu," ucap Gayus.
"Misalnya disampaikan motifnya bukan harus ada pelecehan skesual sebagai motif. Motif bisa tidak diperlukan sejauh ada hal yang bisa dikatakan ada persiapan."
Lebih lanjut, Gayus mencontohkan, bagaimana Ferdy Sambo membujuk dua ajudannya Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baca Juga: Brigadir J Tanyakan Senjata saat Pulang dari Magelang, Bripka Ricky: Diamankan Richard, Lu Mandi Sih
Namun, tawaran Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J itu, diungkapkan dalam surat dakwaan, ditolak oleh Bripka Ricky Rizal dengan alasan tidak siap mental. Sementara Bharada E menyanggupinya.
"Apa yang akan ditentukan hakim untuk persiapan terkait 340 itu, yaitu ketika kembali ke Jakarta kan (Ferdy Sambo) meminta bantuan kepada Bripka RR untuk menembak," ujar Gayus.
"Itu sudah membuktikan ada persiapan. Enggak ada motifnya sekalipun, tetapi dia ada persiapan dan perencanaan, itu bisa dibuktikan."
Adapun sidang lanjutan untuk kelima terdakwa dalam perkara pembunuhan itu akan dilanjutkan pada pekan ini.
Baca Juga: Hakim Putuskan Gugurkan Praperadilan Terdakwa Obstruction of Justice AKP Irfan Widyanto
Mereka yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.