JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Diketahui, KPK sebelumnya menyampaikan bahwa ucapan Kamaruddin tak benar atau hoaks setelah mengaku laporannya kepada lembaga antirasuah soal dugaan korupsi diabaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga: Kamaruddin Geram Ferdy Sambo Masih Cari-Cari Alasan: Kalau Bandel, Semua Kasus Dia Saya Buka
Terkait hal tersebut, Kamaruddin menegaskan bahwa laporan dugaan koupsi yang ia sampaikan kepada KPK, kemudian tidak ditindaklanjuti atau diabaikan bukanlah hoaks.
Sebab, Kamaruddin mempunyai cukup bukti untuk mendukung klaimnya tersebut mengenai laporannya yang diabaikan oleh KPK.
"Saya tidak menyebar hoaks. Saya melaporkan fakta dan ada bukti pendukungnya," kata Kamaruddin kepada media yang keterangannya diperbolehkan dikutip pada Senin (24/10/2022).
Adapun laporan yang diduga diabaikan itu terkait dugaan korupsi kasus pembelian lahan tanah garapan di Gresik, Jawa Timur, seluas 14,1 hektare.
Baca Juga: Kamaruddin Sebut Kinerja Polri Tangani Kasus Brigadir J Sangat Lambat hingga Kliennya Pesimistis
Semula, disebutkan bahwa tanah yang dibanderol tersebut awalnya seharga Rp 50 ribu per meter. Namun, belakangan nilainya naik jadi Rp 2.600.000 per meter.
Kamaruddin menduga bahwa tanah tersebut milik negara yang dijual kepada negara. Adapun nilai korupsinya, menurut Kamaruddin, berjumlah triliunan rupiah.
Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kamaruddin melaoporkannya kepada KPK pada 20 September 2021 dan diterima sekitar pukul 15.19 WIB.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor 175/FHV/SU/K/2021. Adalah pegawai KPK bernama Abdul Rozak yang menerima laporan Kamaruddin tersebut dan ditandatangani.
Baca Juga: Kamaruddin Duga Ferdy Sambo Guyur Uang ke Sejumlah Lembaga untuk Embuskan Isu Pelecehan Seksual
Karena tidak ada kejelasan dari laporan tersebut, Kamaruddin memutuskan untuk menyurati KPK. Ia menanyakan mengenai tindak lanjut atas laporannya tersebut.
Pada 10 Desember 2021, KPK kemudian membalas surat Kamaruddin. Pada intinya, surat balasan KPK menyatakan bahwa laporan Kamaruddin belum memenuhi persyaratan.
"Berdasarkan telaahan KPK, laporan saudara belum memenuhi persyaratan," demikian pernyataan KPK dalam suratnya kepada Kamaruddin.
KPK kemudian meminta Kamaruddin Simanjuntak melengkapi dokumen pendukung dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Baca Juga: Ketika Jaksa Ragukan Kompetensi Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi
"Antara lain uraian fakta peristiwa dan data atau informasi yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saudara dilaporkan," tulis surat KPK.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan dalam kasus tersebut terdapat sejumlah saksi-saksi yang terdiri atas polisi berpangkat kompol, kombes, brigjen, hingga irjen.
Tak hanya itu, lanjut Kamaruddin, ada pula saksi yang berasal dari advokat, notaris, staf bank, pegawai show room, hingga pejabat Bank Indonesia.
Kamaruddin mengatakan semua saksi tersbut belum pernah sama sekali diperiksa atau dimintai keterangan oleh KPK.
Baca Juga: Kamaruddin Bongkar Ada Jenderal Bintang 3 Ketakutan Tangani Kasus Sambo, Penyidik Sampai Tolak Bukti
"Lalu dari mana KPK bisa berkesimpulan bahwa laporan saya tidak memenuhi syarat?" ucap Kamaruddin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.