"Ambang batasnya bisa dicek sebetulnya pada FI VI atau US Pharmacopeia, seingat saya pada polietilen glikol untuk EG dan DEG masing-masing 0,1 persen. Demikian juga pada sorbitol dan gliserol kecuali pada polietilen glikol, total EG dan DEG itu 0,25 persen."
"Jadi itu bahan yang sudah dikatakan pharmastical grade. Sehingga ketika bahan-bahan itu digunakan pada formulasi obat sirop, itu dibolehkan dan dimungkinkan sebagai impurities dengan ambang-ambang tadi."
"Apabila berdasarkan perhitungan berbasis risiko tadi, itu melewati ambang TDI (tolerable daily intake) 0,5 mg per kg/hari, kita nyatakan secara perhitungan risiko itu tidak aman atau berisiko," paparnya.
Baca Juga: Dituntut Uji Obat Dengan Cepat, BPOM: Seluruh Obat yang Dikonsumsi Pasien Diprioritaskan
"Nah tugas Badan POM adalah memastikan bahwa keberadaan cemaran-cemaran tadi itu semuanya itu harus di-maintain agar tidak melewati ambang batas tadi, tapi bukan menegatifkan. Negara mana pun sepertinya tidak ada yang mampu," pungkas Emran.
Penyakit gagal ginjal misterius terjadi pada anak di Indonesia yang diduga berasal dari konsumsi obat sirop.
Obat sirup tersebut diduga mengandung kandungan etilen glikol dan dietilen glikol yang melebihi ambang keamanan.
BPOM pun telah melakukan investigasi dengan sejumlah obat diduga memproduksi obat yang mempunyai kandungan etilen glikol dan dietilen glikol di atas batas keamanan.
Peredaran obat tersebut kemudian ditarik dan BPOM sendiri kemudian merilis daftar obat yang aman untuk dikonsumsi.
Baca Juga: Kabar Baik! BPOM Pastikan Ada 133 Obat Sirop yang Aman Dikonsumsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.