JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyebut kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo tidak memahami dakwaan ketika menyusun nota pembelaan atau eksepsi untuk kliennya.
Demikian jaksa menyatakan demikian saat membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya dibacakan kuasa hukum Ferdy Sambo pada Senin (20/10/2022) lalu.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Siap Penuhi Panggilan Majelis Hakim PN Jaksel, Pengacara: Kami akan Full Team
Dalam pernyataannya, Jaksa membacakan uraian yang ada dalam eksepsi. Itu mulai dari kronologi yang disusun kuasa hukum hingga pokok perkara yang dipertanyakan.
"Dari uraian tersebut jelas terlihat penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo tidak memahami uraian yang dituangkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum," kata Jaksa di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Seperti dikutip dari program Breaking News di Kompas TV.
Karena alasan itu, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk mengesampingkan eksepsi yang sudah disampaikan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Maka patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan terhadap terdakwa untuk dikesampingkan," ujar Jaksa.
Baca Juga: Ini Alasan Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Lebih lanjut, Jaksa juga mengatakan bahwa dalil eksepsi yang dikemukakan kuasa hukum Ferdy Sambo merupakan materi pokok perkara.
"Terhadap dalil-dalil eksepsi atau nota keberatan yang dikemukakan penasehat hukum terdakwa FS yang merupakan materi pokok perkara, tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara," tutur Jaksa.
Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo melalui penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi atau nota keberatan di persidangan perdana pada Senin, 17 Oktober 2022.
Pada pokoknya memohon Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 Tanggal 05 Oktober 2022, batal demi hukum dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor: 796/Pid,B/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Peran Kompol Baiquni di Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Hapus Rekaman CCTV
Tidak hanya itu, dalam eksepsinya terdakwa Ferdy Sambo juga meminta Jaksa untuk membebaskannya dari tahanan dan memulihkan nama baiknya, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya hingga membebankan biaya perkara kepada negara.
Terdakwa Ferdy Sambo beralasan ada kekeliruan dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan terhadapnya.
Itu antara lain perihal kronologi dan ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh, terutama terkait peristiwa di Magelang pada 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.
Bahkan, kata kuasa hukum Ferdy Sambo, terdapat uraian dakwaan jaksa yang bersandar pada satu keterangan saksi saja.
Baca Juga: Ferdy Sambo Marahi Kompol Chuck Putranto karena Serahkan Rekaman CCTV ke Penyidik Polres Jaksel
Selain itu, terdakwa Ferdy Sambo juga menilai surat dakwaan yang disusun jaksa tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materil.
Terdakwa Ferdy Sambo juga keberatan dengan dakwaan jaksa karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.