Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo melalui penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi atau nota keberatan di persidangan perdana pada Senin, 17 Oktober 2022.
Pada pokoknya memohon Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 Tanggal 05 Oktober 2022, batal demi hukum dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor: 796/Pid,B/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Peran Kompol Baiquni di Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Hapus Rekaman CCTV
Tidak hanya itu, dalam eksepsinya terdakwa Ferdy Sambo juga meminta Jaksa untuk membebaskannya dari tahanan dan memulihkan nama baiknya, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya hingga membebankan biaya perkara kepada negara.
Terdakwa Ferdy Sambo beralasan ada kekeliruan dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan terhadapnya.
Itu antara lain perihal kronologi dan ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh, terutama terkait peristiwa di Magelang pada 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.
Bahkan, kata kuasa hukum Ferdy Sambo, terdapat uraian dakwaan jaksa yang bersandar pada satu keterangan saksi saja.
Baca Juga: Ferdy Sambo Marahi Kompol Chuck Putranto karena Serahkan Rekaman CCTV ke Penyidik Polres Jaksel
Selain itu, terdakwa Ferdy Sambo juga menilai surat dakwaan yang disusun jaksa tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materil.
Terdakwa Ferdy Sambo juga keberatan dengan dakwaan jaksa karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.