Sebab ancaman hukuman hukum pidana Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP cenderung ringan dan memilih Pasal 49 UU ITE yang memiliki ancaman hukuman 10 tahun penjara atas perbuatan mengganggu kinerja sistem elektronik.
Baca Juga: Terbongkar! Peran Kombes Agus Nurpatria: Sisir, Rusak dan Sembunyikan CCTV Kasus Sambo
Namun penerapan pasal 49 UU ITE ini akan sulit dibuktikan lantaran ada unsur perintah dari pimpinan untuk merusak barang bukti.
"Jadi konstruksi hukum ini harus bisa dibuktikan kejaksaan dengan unsur sengaja dan para terdakwa tidak dalam posisi yang overmacht," ujar Hamid.
Sebelumnya enam tersangka obstruction of justice menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Para tersangka yang menjalani sidang yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Baca Juga: Chuck Putranto Perintahkan Irfan Widyanto untuk Mengambil DVR CCTV di Duren Tiga!
Keenam tersangka didakwa melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo.
Hendra Kurniawan meminta bawahannya mempercayai skenario Sambo dan memerintahkan untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi TKP pembunuhan berencana Brigadir J.
Kemudian Agus Nurpatria dan terdakwa lainnya menjalankan perintah tersebut, kemudian merusak dan menghancurkan salinan.
JPU menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE, Pasal 55 ayat (1) dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan atau Pasal 233 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.