Kompas TV nasional politik

Usman Hamid Sayangkan JPU Tidak Masukkan Pasal 52 KUHP di Dakwaan Obstruction of Justice

Kompas.tv - 20 Oktober 2022, 05:55 WIB
usman-hamid-sayangkan-jpu-tidak-masukkan-pasal-52-kuhp-di-dakwaan-obstruction-of-justice
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di program Kompas Malam KOMPAS TV, Rabu (14/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyayangkan penyidik Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum tidak memasukkan Pasal 52 KUHP dalam perkara obstruction of justice.

Menurut Hamid Pasal 52 KUHP merupakan pemberat dari Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan atau Pasal 233 KUHP.

Adapun Pasal 52 KUHP berbunyi Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.

Baca Juga: 6 Terdakwa Obstruction of Justice Punya Peran yang Berbeda, Bagaimana dengan Hukuman Maksimalnya?

"Jadi ancaman pidananya bukan sekadar empat tahun penjara seperti dalam Pasal 233 KUHP tetapi diperberat sepertiga karena dia adalah aparat penegak hukum yang punya kewajiban untuk membuka kejahatan bukan menutupinya," ujar Hamid di program Breaking News KOMPAS TV, Rabu (19/10/2022).

Hamid menambahkan dakwaan JPU dalam perkara obstruction of justice sangat lengkap untuk menjerat para terdakwa dengan Pasal 221 dan Pasal 233 KUHP, tetapi tidak memasukkan pasal pemberat pidana yang sangat krusial.

Hamid kembali mengingatkan para terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang punya kewajiban untuk membuka kejahatan, namun dengan jabatannya justru menutupinya kejahatan.

"Ini yang hilang dalam dakwaan jaksa dan tidak memasukkan Pasal 52 KUHP yang krusial," ujar Hamid.

Baca Juga: Ekspresi Brigjen Hendra di Sidang Obstruction of Justice, Lepas Masker dan Tebar Senyum

Lebih lanjut Hamid menghormati jika penyidik Bareskrim Polri dan JPU memilih untuk memasukkan UU ITE yang berkaitan dengan perusakan CCTV.

Menurut Hamid langkah JPU memasukkan UU ITE ini tak lain agar ancaman pidana para terdakwa bisa diperberat. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x