Kompas TV nasional hukum

Bharada E Setujui Siasat Isolasi Mandiri yang Dirancang Ferdy Sambo untuk Eksekusi Brigadir J

Kompas.tv - 19 Oktober 2022, 07:04 WIB
bharada-e-setujui-siasat-isolasi-mandiri-yang-dirancang-ferdy-sambo-untuk-eksekusi-brigadir-j
Bharada E Sebelum Sidang: Tersenyum, dan mengucapkan salam ke insan pers hari ini, Selasa (18/10/2022) (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E disebut menyetujui siasat isolasi mandiri atau isoman yang telah dirancang mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Siasat isoman dipersiapkan Ferdy Sambo sebagai rangkaian dalam upaya untuk mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Sebelum Tembak Brigadir J, Bharada E Tambah Amunisi Senjatanya hingga Berdoa Sesuai Keyakinan

Demikian hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang perdana pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Jaksa menyebutkan, Bharada E telah setuju mengikuti rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022.

Kemudian, ia diminta agar menggunakan alasan akan isolasi mandiri di rumah dinasnya jika ada yang bertanya lantaran baru tiba dari Magelang.

Padahal, berdasarkan rencana Ferdy Sambo, Brigadir J akan dieksekusi oleh Bharada E di rumah dinas tersebut.

Baca Juga: Dalih Ferdy Sambo Minta Bharada E Tembak Brigadir J, Khawatir Korban Melawan Tak Ada yang Bisa Jaga

Untuk mendukung rencana itu, Jaksa mengatakan, Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo turut mengetahui dan ikut terlibat secara langsung lantaran duduk di samping suaminya.

"Saksi Putri Candrawathi mendengar terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard Eliezer 'Jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri'," ujar jaksa membacakan dakwaan.

Mendengar perkataan Ferdy Sambo tersebut, Bharada E kemudian menganggukkan kepalanya sebagai tanda setuju dengan rencana pembunuhan tersebut.

Selanjutnya, Ferdy Sambo menjelaskan pembagian peran dalam rencana pembunuhan Brigadir J yang akan dilakukan di rumah dinas, komplek Polri, Duren Tiga tersebut.

Baca Juga: Bharada E Diberi Iphone 13 Pro Max hingga Uang Rp1 Miliar oleh Ferdy Sambo Usai Tembak Brigadir J

Ferdy Sambo menegaskan Bharada E mempunyai peran utama untuk menembak Brigadir J. Sementara Ferdy Sambo akan bertugas menjaga Bharada E ketika menembak Brigadir J.

"Karena kalau terdakwa Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," ujar jaksa.

Sementara Putri Candrawathi, kata Jaksa, berperan mengajak Brigadir J bersama Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf untuk pergi ke rumah dinas dengan alasan akan menjalani isolasi mandiri karena baru tiba dari Magelang.

Jaksa menambahkan, adalah Ricky Rizal yang berperan mengajak Brigadir J untuk naik ke mobil dan pergi ke rumah dinas mengikuti skenario yang telah disiapkan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kapolri Perintahkan Kadiv Propam hingga Kapolda Usut soal Coretan Sarang Pungli di Mapolres Luwu

Singkatnya, setelah Brigadir J masuk ke dalam rumah dinas, Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang korban dan mendorongnya ke arah tangga.

Saat itu, Ferdy Sambo memerintahkan Brigadir J jongkok. Brigadir J yang saat itu bingung mengangkat kedua tangannya ke depan sejajar dengan dada dan sempat mundur dan bertanya.

Tak lama kemudian, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Woy...! Kau tembak...! Kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!!!" ujar jaksa menirukan ucapan Ferdy Sambo sebagaimana dikutip dari dakwaan.

Baca Juga: Ketika Jaksa Ragukan Kompetensi Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Bharada E pun lantas mencabut pistol yang disimpan di pinggang sebelah kanan dan mengarahkan moncongnya ke arah Brigadir J.

Saat itu, Bharada E melepaskan 3 sampai 4 tembakan, sehingga membuat Brigadir J jatuh dan terkapar.

Ketika Brigadir J sekarat dan tubuhnya masih bergerak, lanjut jaksa, Ferdy Sambo yang sudah mengenakan sarung tangan hitam lantas mengambil senjata api yang digunakan ajudannya itu.

Ferdy Sambo lantas melepaskan satu tembakan ke arah belakang kepala Brigadir J hingga korban akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga: Rasamala Tegaskan Ferdy Sambo Tak Ikut Tembak Brigadir J, Tantang Jaksa Buktikan Dakwaannya

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x