"Karena kalau terdakwa Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," ujar jaksa.
Sementara Putri Candrawathi, kata Jaksa, berperan mengajak Brigadir J bersama Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf untuk pergi ke rumah dinas dengan alasan akan menjalani isolasi mandiri karena baru tiba dari Magelang.
Jaksa menambahkan, adalah Ricky Rizal yang berperan mengajak Brigadir J untuk naik ke mobil dan pergi ke rumah dinas mengikuti skenario yang telah disiapkan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Kadiv Propam hingga Kapolda Usut soal Coretan Sarang Pungli di Mapolres Luwu
Singkatnya, setelah Brigadir J masuk ke dalam rumah dinas, Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang korban dan mendorongnya ke arah tangga.
Saat itu, Ferdy Sambo memerintahkan Brigadir J jongkok. Brigadir J yang saat itu bingung mengangkat kedua tangannya ke depan sejajar dengan dada dan sempat mundur dan bertanya.
Tak lama kemudian, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Woy...! Kau tembak...! Kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!!!" ujar jaksa menirukan ucapan Ferdy Sambo sebagaimana dikutip dari dakwaan.
Baca Juga: Ketika Jaksa Ragukan Kompetensi Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi
Bharada E pun lantas mencabut pistol yang disimpan di pinggang sebelah kanan dan mengarahkan moncongnya ke arah Brigadir J.
Saat itu, Bharada E melepaskan 3 sampai 4 tembakan, sehingga membuat Brigadir J jatuh dan terkapar.
Ketika Brigadir J sekarat dan tubuhnya masih bergerak, lanjut jaksa, Ferdy Sambo yang sudah mengenakan sarung tangan hitam lantas mengambil senjata api yang digunakan ajudannya itu.
Ferdy Sambo lantas melepaskan satu tembakan ke arah belakang kepala Brigadir J hingga korban akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga: Rasamala Tegaskan Ferdy Sambo Tak Ikut Tembak Brigadir J, Tantang Jaksa Buktikan Dakwaannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.