JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, meminta waktu tiga hari untuk menanggapi eksepsi atau nota keberatan terdakwa Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan JPU seusai tim kuasa hukum Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan pada sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Menurut JPU, sejak sepekan lalu pihaknya telah menyampaikan surat dakwaan terhadap Putri kepada pihak kuasa hukum.
“Bahwa kami tim jaksa penuntut umum telah menyerahkan surat dakwaan kami sekitar seminggu yang lalu,” ucap salah seorang JPU di hadapan majelis hakim.
“Sehingga, tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi mampu menanggapi atau memberikan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan kami pada hari ini juga, mungkin membuat pengunjung tercengang.”
Baca Juga: Kuasa Hukum Bersikeras Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual, Beberkan Sejumlah Bukti!
Jaksa itu menambahkan, meski tim kuasa hukum memiliki waktu sekitar sepekan untuk mempelajari dakwaan, pihaknya hanya meminta waktu tiga hari untuk menanggapi eksepsi tersebut.
“Kami hanya meminta waktu tiga hari saja untuk menyusun tanggapan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi,” lanjutnya.
“Dan mohon waktu seizin majelis hakim yang mulia dan yang terhormat, hari Kamis dapat kami bacakan pada sidang, Yang Mulia, pada tanggal 20 Oktober 2022.”
Menanggapi hal itu, majelis hakim menyetujui, dan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Kamis (20/10/2022).
“Sidang akan kami lanjutkan lagi pada hari Kamis tanggal 20 (Oktober 2022) pukul 10 pagi,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menilai dakwaan JPU berdasarkan asumsi dan kesimpulan sendiri.
Pernyataan tim kuasa hukum tersebut disampaikan dalam pembacaan eksepsi dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/1/2022).
“Penuntut Umum dalam menguraikan fakta di Surat Dakwaan hanya berdasarkan asumsi belaka dan tidak berdasarkan fakta serta penuntut umum terkesan menyimpulkan,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum saat membacakan eksepsi.
Menurut tim kuasa hukum, hal tersebut tampak dalam beberapa uraian yang disampaikan oleh penuntut umum.
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi juga menilai, dalam menguraikan fakta di surat dakwaan, penuntut umum terlihat memberikan kesimpulan subjektif.
Ia mencontohkan apa yang ada dalam Paragraf 2 Halaman 14 surat dakwaan.
Menurut tim kuasa hukum, dalil yang menyatakan bahwa Putri Candrawathi justru turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban, secara langsung jaksa penuntut umum tidak menghargai dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Yang artinya bahwa seseorang yang menjalani proses pemidanaan dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, yang melekat pada diri terdakwa.”
Tugas penuntut umum dalam menyusun dakwaan, lanjutnya, harus berdasar ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP.
Baca Juga: Bacakan Eksepsi Putri Candrawathi, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Berdasar Asumsi
Seharusnya dalam menyusun surat dakwaan, kata dia, JPU berdasar pada Berita Acara Pemeriksaan (hasil penyidikan) serta berpedoman pada aturan-aturan, yurisprudensi Mahkamah Agung bahkan doktrin hukum, bukan semata-mata pada asumsi atau karangan bebas.
“Penuntut Umum sungguh tidak etis ketika menilai personaliti terdakwa secara subjektif dan tidak berdasar dalam uraian surat dakwaan yang tidak berkaitan dengan apa yang didakwakannya.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.