Kompas TV nasional hukum

JPU Minta Waktu 3 Hari untuk Tanggapi Eksepsi Putri Candrawathi, Sidang Dilanjutkan 20 Oktober 2022

Kompas.tv - 17 Oktober 2022, 20:55 WIB
jpu-minta-waktu-3-hari-untuk-tanggapi-eksepsi-putri-candrawathi-sidang-dilanjutkan-20-oktober-2022
Putri Candrawathi, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

“Sidang akan kami lanjutkan lagi pada hari Kamis tanggal 20 (Oktober 2022) pukul 10 pagi,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menilai dakwaan JPU berdasarkan asumsi dan kesimpulan sendiri.

Pernyataan tim kuasa hukum tersebut disampaikan dalam pembacaan eksepsi dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/1/2022).

“Penuntut Umum dalam menguraikan fakta di Surat Dakwaan hanya berdasarkan asumsi belaka dan tidak berdasarkan fakta serta penuntut umum terkesan menyimpulkan,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum saat membacakan eksepsi.

Menurut tim kuasa hukum, hal tersebut tampak dalam beberapa uraian yang disampaikan oleh penuntut umum.

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi juga menilai, dalam menguraikan fakta di surat dakwaan, penuntut umum terlihat memberikan kesimpulan subjektif.

Ia mencontohkan apa yang ada dalam Paragraf 2 Halaman 14 surat dakwaan.

Menurut tim kuasa hukum, dalil yang menyatakan bahwa Putri Candrawathi justru turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban, secara langsung jaksa penuntut umum tidak menghargai dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Yang artinya bahwa seseorang yang menjalani proses pemidanaan dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, yang melekat pada diri terdakwa.”

Tugas penuntut umum dalam menyusun dakwaan, lanjutnya, harus berdasar ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga: Bacakan Eksepsi Putri Candrawathi, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Berdasar Asumsi

Seharusnya dalam menyusun surat dakwaan, kata dia, JPU berdasar pada Berita Acara Pemeriksaan (hasil penyidikan) serta berpedoman pada aturan-aturan, yurisprudensi Mahkamah Agung bahkan doktrin hukum, bukan semata-mata pada asumsi atau karangan bebas.

“Penuntut Umum sungguh tidak etis ketika menilai personaliti terdakwa secara subjektif dan tidak berdasar dalam uraian surat dakwaan yang tidak berkaitan dengan apa yang didakwakannya.”




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x