Kompas TV nasional hukum

Momen saat Putri Candrawathi Mengaku Tak Mengerti Dakwaan Jaksa pada Sidang Pembunuhan Brigadir J

Kompas.tv - 17 Oktober 2022, 19:37 WIB
momen-saat-putri-candrawathi-mengaku-tak-mengerti-dakwaan-jaksa-pada-sidang-pembunuhan-brigadir-j
Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (17/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengaku tidak mengerti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (17/10/2022).

Mulanya, JPU membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi hingga selesai.

"Perbuatan terdakwa Putri Candrawathi tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP dan Juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, Jaksa Penuntut umum tertandatangani Rudy Irmawan," ucap salah satu JPU dalam sidang perdana Putri Candrawathi, Senin (17/10/2022) dipantau dari Breaking News KOMPAS TV.

Lantas, Majelis Hakim menanyai Putri apakah ia mengerti dakwaan JPU yang telah dibacakan dari surat dakwaan.

"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tadi?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri.

"Tidak mengerti?" tanya Ketua Majelis Hakim kembali.

"Iya, saya tidak mengerti," kata Putri.

Baca Juga: Putri Candrawathi Berterima Kasih kepada RR, RE, dan KM Usai Proses Eksekusi Brigadir J Rampung


Setelah itu, JPU menjelaskan kembali dakwaan atas Putri.

"Jadi karena terdakwa Putri Candrawathi tidak mengerti, maka izinkanlah kami menjelaskan dengan bahasa yang singkat," ujar salah satu JPU.

Putri, jelas JPU, didakwa telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidier 338 KUHP.

"Pasal 338 KUHP itu pembunuhan biasa, junctonya pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan cuma terdakwa PC (Putri Candrawathi) aja," jelasnya.

Sebab, sejumlah perbuatan Putri, di antaranya menelepon Ferdy Sambo, memesan tes PCR, dan sebagainya dinilai sesuai dengan dakwaan jaksa.

Saat ditanya kembali oleh Ketua Majelis Hakim, Putri kembali menjawab bahwa dirinya tetap tidak mengerti penjelasan JPU atas dakwaannya.

"Mohon maaf Yang Mulia, saya tetap tidak mengerti," ujar Putri.

Ketua Majelis Hakim lantas mempersilakan Putri untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

"Silakan konsultasi dengan penasihat hukum saudara," kata hakim.

Baca Juga: Tim Pengacara Ferdy Sambo Sebut Yosua Panik Pakaikan Kembali Pakaian Putri Candrawathi di Magelang

Tak lama setelah menemui kuasa hukumnya, Putri kembali duduk di kursi terdakwa di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat berlangsungnya sidang tersebut.

Ia lantas mengatakan bahwa dirinya bersedia menjalani persidangan, akan tetapi menyerahkan semuanya kepada pengacaranya.

"Mohon izin yang mulia, saya siap menjalani persidangan, namun saya serahkan semuanya ke penasihat hukum saya," kata Putri.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x