"Jadi karena terdakwa Putri Candrawathi tidak mengerti, maka izinkanlah kami menjelaskan dengan bahasa yang singkat," ujar salah satu JPU.
Putri, jelas JPU, didakwa telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidier 338 KUHP.
"Pasal 338 KUHP itu pembunuhan biasa, junctonya pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan cuma terdakwa PC (Putri Candrawathi) aja," jelasnya.
Sebab, sejumlah perbuatan Putri, di antaranya menelepon Ferdy Sambo, memesan tes PCR, dan sebagainya dinilai sesuai dengan dakwaan jaksa.
Saat ditanya kembali oleh Ketua Majelis Hakim, Putri kembali menjawab bahwa dirinya tetap tidak mengerti penjelasan JPU atas dakwaannya.
"Mohon maaf Yang Mulia, saya tetap tidak mengerti," ujar Putri.
Ketua Majelis Hakim lantas mempersilakan Putri untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
"Silakan konsultasi dengan penasihat hukum saudara," kata hakim.
Baca Juga: Tim Pengacara Ferdy Sambo Sebut Yosua Panik Pakaikan Kembali Pakaian Putri Candrawathi di Magelang
Tak lama setelah menemui kuasa hukumnya, Putri kembali duduk di kursi terdakwa di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat berlangsungnya sidang tersebut.
Ia lantas mengatakan bahwa dirinya bersedia menjalani persidangan, akan tetapi menyerahkan semuanya kepada pengacaranya.
"Mohon izin yang mulia, saya siap menjalani persidangan, namun saya serahkan semuanya ke penasihat hukum saya," kata Putri.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.