Selanjutnya, Ferdy Sambo dalam keadaan marah dan emosi meminta kepada Kuat Ma'ruf untuk memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J.
"Wat, mana Ricky dan Yosua, panggil," ucapnya.
Di saat yang sama, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mendengar perintah itu langsung turun dari lantai dua menuju lantai bawah.
Sememtara Kuat Ma'ruf dengan sigap langsung memanggil Bripka Ricky dan Brigadir J.
"Om dipanggil Bapak sama Yosua," ujar Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Putri Candrawathi Mau Mengampuni Perbuatan Keji Brigadir J di Magelang, tapi Ada Syaratnya
Lebih lanjut, Kuat Ma'ruf setelah memanggil Bripka Ricky dan Brigadir J, tetap ikut masuk ke dalam rumah.
"Saat itu, saksi Kuat Ma'ruf masih membawa pisau di dalam tas selempangnya, untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari korban Brigadir J," katanya.
Selanjutnya, eksekusi terhadap Brigadir J dilakukan oleh Bharada E dan Ferdy Sambo. Korban Brigadir J dilaporkan tewas di tempat.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Persidangan Sambo Akan Jadi Pertaruhan Kredibilitas Para Penegak Hukum di Indonesia
Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terjadi pada sore hari, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.
Kini, para tersangka tersebut akan menjalani persidangan di PN Jaksel yang dimulai pada hari ini, Senin (17 Oktober 2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.