Kompas TV nasional peristiwa

Respons TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Polri Janji Tidak Bakal Gunakan Gas Air Mata di Pertandingan

Kompas.tv - 15 Oktober 2022, 12:22 WIB
respons-tgipf-tragedi-kanjuruhan-polri-janji-tidak-bakal-gunakan-gas-air-mata-di-pertandingan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menunjukkan gas air mata 37/38MM 5 CLUSTER, dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (10/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Edy A. Putra

Dedi juga menegaskan komitmen Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruhan dengan segera.

Selain itu, pihaknya juga melakukan perbaikan-perbaikan terkait regulasi keselamatan dan keamanan. Proses itu, katanya, sudah berlangsung. 

"Ini sudah diproses," ujar Dedi.

Terkait perbaikan regulasi, Dedi mengungkapkan, pihaknya akan mengacu kepada regulasi keselamatan dan keamanan yang sudah dikeluarkan sesuai dengan statuta FIFA.

"Lembaga Polri sudah membuat suatu regulasi bagaimana keselamatan dan keamanan menjadi hal yang paling mutlak di dalam pengamanan setiap pertandingan," ujarnya.

Polri, kata dia, telah mengatur regulasi keamanan, mulai dari pertandingan tingkat desa, kecamatan, kabupaten, nasional, bahkan internasional.

"Mulai dari pertandingan tingkat desa pun sudah kami atur. Kemudian, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, sampai tingkat nasional, bahkan sampai tingkat internasional, semua standar pengamanannya sama," kata Dedi.

Dedi menegaskan, keselamatan dan keamanan menjadi prioritas yang utama.

"Baik kepada penonton, kemudian kepada pemain, ofisial, termasuk perangkat pertandingan, dan aparat keamanannya itu sendiri," katanya.

Sementara itu, dalam laporannya, TGIPF menilai tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.

TGIPF juga menemukan pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan berupa penembakan gas air mata ke tribune penonton. Penembakan juga diketahui terjadi di luar stadion.

Oleh karena itu, TGIPF meminta Polri dan TNI untuk segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pascapertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022, seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando.

TGIPF juga meminta Polri dan TNI melanjutkan proses penanganan anggota yang terlibat tindak pidana akibat melakukan tembakan gas air mata, termasuk penyelidikan terhadap suporter. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x