JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera diselesaikan.
Demikian hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Para Pihak yang Diuntungkan dari Pengadaan Helikopter AW 101, Eks KSAU Dapat Rp17,7 M
Hal ini disampaikannya pada acara Focus Group Discussion yang digelar DPP PDIP dengan tema 'Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi dan Budaya Hukum', Kamis (13/10/2022).
"Presiden berkali-kali mengatakan, tolong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam tindak pidana itu segera disahkan," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, pemerintah sudah memasukkan RUU Perampasan Aset ke DPR melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Bahkan, ungkap Mahfud, RUU Perampasan Aset tersebut sudah masuk dalam RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Baca Juga: Ternyata Jokowi Minta Pembelian Helikopter AW 101 Dibatalkan karena Kondisi Ekonomi Tak Normal
"Dan, teman-teman PDIP yang sudah saya sounding juga sudah oke untuk ini," ujarnya.
Karena sebab itu, Mahfud meminta kepada DPR agar RUU Perampasan Aset tersebut bisa segera dipercepat pengesahannya.
Jika bisa segera disahkan, kata Mahfud, RUU Perampasan Aset tersebut memiliki sejumlah manfaat, utamanya dalam perampasan aset dari pelaku korupsi.
Dengan demikian, orang akan berpikir dua kali jika ingin melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, kata Mahfud, biasanya orang yang korupsi takut miskin.
Baca Juga: 3 Anggota Polisi yang Rampok Motor Warga di Medan Resmi Dipecat, Mengaku Telah 10 Kali Merampok
"Agar orang tidak berani korupsi juga, karena kalau korupsi lalu menjadi tersangka apalagi terdakwa, nanti sebelum putusan, sita dulu nih dugaan-dugaan korupsinya, " ujarnya.
"Orang takut melakukan itu karena orang korupsi itu pada dasarnya takut miskin sebenarnya."
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, pemerintah perlu berinisiatif melakukan musyawarah dengan lembaga legislatif terkait RUU Perampasan Aset.
Menurut Arsul, RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah yang saat ini sudah masuk Prolegnas. Namun, RUU tersebut belum masuk Prolegnas tahunan.
Baca Juga: Anggota DPR Ingatkan agar Pembentukan RUU Perampasan Aset Tidak Timbulkan Masalah Hukum Baru
“Karena ini RUU inisiatif pemerintah ya maka pemerintah perlu berinisiatif untuk musyawarah dengan DPR. Jadi posisi DPR justru menunggu bagaimana Pemerintah akan mengajukan RUU ini,” kata Asrul saat dihubungi awak media, Sabtu (17/9).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.