JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar bersurat pada jaksa dan hakim, sebagai pertimbangan dalam penuntutan.
Ronny Talapessy, pengacara Eliezer, mengatakan, jika melihat dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, atau UU Nomor 31 tahun 2014, kliennya menjadi saksi kunci, dan dalam hal ini negara akan memberikan reward atau penghargaan.
Menurut analisanya, filosofi dari undang-undang perlindungan saksi dan korban adalah seperti itu.
“Ketika pelaku yang bukan pelaku utama menyampaikan kebenaran, membantu proses penyidikan, penuntutan, negara wajib memberikan reward,” jelasnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (12/10/2022).
“Ke depannya kita akan berkoordinasi dengan LPSK sehingga LPSK akan mengirimkan surat kepada jaksa penuntut umum, sehingga menjadi pertimbangan dalam penuntutan, dan juga mengirimkan surat kepada hakim agar dalam putusannya juga mempertimbangkan status dari klien saya,” tuturnya.
Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Ingatkan Bharada E Tidak Pakai Label JC untuk Selamatkan Diri Sendiri
Dalam dialog tersebut, Ronny menjelaskan bahwa Eliezer akan menyampaikan kronologi secara utuh.
Menurutnya, Bharada E juga akan menjelaskan rangkaian kronologis dari Magelang, rumah Ferdy Sambo di Jl Saguling, hingga rumah Duren Tiga.
“Di sini kan sangat jelas bahwa klien saya tidak punya motif (membunuh Brigadir J), tidak punya mens rea, tidak mempunyai niat, itu akan kita buktikan di pengadilan,” sebutnya merujuk istilah hukum terkait sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana.
Ronny menambahkan, kliennya konsisten menyampaikan apa yang dia lihat. Dan dalam proses ini, ia melihat bahwa status Bharada E sebagai justice collaborator atau JC menempatkan dia sebagai saksi kunci.
Pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah ahli yang akan memberikan keterangan di pengadilan, termasuk ahli pidana dan ahli psikologi.
Saat ditanya mengenai keyakinannya bahwa Bharada E akan terlepas dari jeratan Pasal 340 KUHP , Ronny mengatakan, selama ia mendampingi, kliennya menyampaikan semuanya secara utuh.
“Kalau selama proses pendampingan saya, ini kan saya melihat bahwa klien saya ini sudah sampaikan semuanya secara utuh.”
“Kalau disangkakan adalah Pasal 338 atau Pasal 340, kan di situ tertulis dengan sengaja,” tambahnya.
Namun, lanjut dia, faktanya, Richard Eliezer tidak memiliki niat, tidak mengetahui, dan tidak bermaksud untuk membunuh Brigadir J.
Baca Juga: Sidang Perkara Ferdy Sambo CS Dimulai Pekan Depan, Akankah Kebenaran Kasus Kematian Yosua Terungkap?
“Karena posisinya dalam kronologi ini, dia dipanggil paling terakhir oleh Saudara RR, Ricky Rizal, ketika ada di rumah Saguling,” ucapnya.
“Dia tidak mengetahui apa yang terjadi di Magelang, kemudian waktu di rumah Saguling itu, ketika dia sedang duduk di depan rumah, kemudian Saudara Ricky Rizal ini memanggil, kemudian naiklah ke lantai tiga itu dan keluarlah perintah itu," urainya.
"Ini kita akan buktikan di pengadilan,” urainya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.