Ronny menambahkan, kliennya konsisten menyampaikan apa yang dia lihat. Dan dalam proses ini, ia melihat bahwa status Bharada E sebagai justice collaborator atau JC menempatkan dia sebagai saksi kunci.
Pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah ahli yang akan memberikan keterangan di pengadilan, termasuk ahli pidana dan ahli psikologi.
Saat ditanya mengenai keyakinannya bahwa Bharada E akan terlepas dari jeratan Pasal 340 KUHP , Ronny mengatakan, selama ia mendampingi, kliennya menyampaikan semuanya secara utuh.
“Kalau selama proses pendampingan saya, ini kan saya melihat bahwa klien saya ini sudah sampaikan semuanya secara utuh.”
“Kalau disangkakan adalah Pasal 338 atau Pasal 340, kan di situ tertulis dengan sengaja,” tambahnya.
Namun, lanjut dia, faktanya, Richard Eliezer tidak memiliki niat, tidak mengetahui, dan tidak bermaksud untuk membunuh Brigadir J.
Baca Juga: Sidang Perkara Ferdy Sambo CS Dimulai Pekan Depan, Akankah Kebenaran Kasus Kematian Yosua Terungkap?
“Karena posisinya dalam kronologi ini, dia dipanggil paling terakhir oleh Saudara RR, Ricky Rizal, ketika ada di rumah Saguling,” ucapnya.
“Dia tidak mengetahui apa yang terjadi di Magelang, kemudian waktu di rumah Saguling itu, ketika dia sedang duduk di depan rumah, kemudian Saudara Ricky Rizal ini memanggil, kemudian naiklah ke lantai tiga itu dan keluarlah perintah itu," urainya.
"Ini kita akan buktikan di pengadilan,” urainya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.