JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menyatakan belum ada jurnal ilmiah yang menyebutkan bahwa gas air mata mengakibatkan fatalitas atau kematian seseorang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penggunaan gas air mata hanya dapat menimbulkan iritasi mata, pernafasan dan gangguan pada kulit.
Baca Juga: Klaim Putri Candrawathi Tak Cukup Buktikan Kekerasan Seksual, Potensi Sambo Dihukum Berat Terbuka
"Sampai saat ini belum ada jurnal ilmiah menyebutkan bahwa ada fatalitas gas air mata yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (10/10/2022).
Dedi menuturkan dokter spesialis paru, penyakit dalam, THT dan mata di RSUD Saiful Anwar yang menangani korban Kanjuruhan, baik yang meninggal maupun luka-luka, tidak satu pun yang mengatakan bahwa penyebab kematian korban adalah gas air mata.
Menurut Dedi, penyebab kematian korban karena kekurangan lantaran terjadi desak-desakan, terinjak-injak, hingga bertumpukan di sejumlah pintu keluar Stadion Kanjuruhan.
"Penyebab kematian adalah kekurangan oksigen karena terjadi desak-desakan, terinjak-injak, bertumpuk-tumpukkan," ujar Dedi.
Baca Juga: TGIPF Tragedi Kanjuruhan Ungkap Ada Pihak Tertentu yang Punya Kekuatan untuk Atur Pertandingan Malam
"Sehingga mengakibatkan kekurangan oksigen di pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini jatuh korban cukup banyak, jadi perlu saya sampaikan seperti itu."
Mengenai kontroversi penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Dedi memberikan penjelasan dengan merujuk keterangan pakar, yakni Dr Mas Ayu Elita Hafizah, dosen Teknologi Pertahanan Universitas Pertahanan dan Universitas Indonesia.
Dalam penjelasannya, dosen tersebut menerangkan bahwa gas air mata atau CS (chlorobenzalmalononitrile) hanya boleh digunakan di seluruh dunia, standarnya oleh aparat penegakan hukum dan tidak boleh digunakan untuk peperangan.
Regulasi penggunaan gas air mata mengacu pada Protocol Geneva (Protokol Jenewa) tahun 1925 dan Chemical Weapon Convention (CWC) tahun 1993.
Baca Juga: Polri Akui Gunakan 3 Jenis Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, dari Skala Rendah hingga Paling Keras
"(Regulasi) ini menjadi dasar penggunaan CS bagi kepolisian seluruh dunia, itu diperbolehkan, sama di Indonesia," ujar Dedi.
Adapun mengenai dampak yang ditimbulkan dari gas air mata, Dedi merujuk pada keterangan Guru Besar Taksikologi Universitas Udayana Profesor I Made Agus Gelgel Wirasuta.
Dalam penjelasannya, profesor tersebu menyebutkan bahwa gas air mata dapat menimbulkan perih mata, hidung dan mulut yang akan langsung bereaksi jika terpapar, namun tidak ada toksisitas yang mengakibatkan kematian.
"Saya mengutip Profesor Made Gelgel, termasuk Dr. Mas Ayu Elita, bahwa gas air mata atau CS ini dalam skala tinggi pun tidak mematikan," ujar Dedi.
Baca Juga: TGIPF Jawab Soal Efek Gas Air Mata Kedaluwarsa pada Korban Tragedi Kanjuruhan
Ia juga memaparkan hasil keterangan pakar dan para dokter bahwa gas air mata ini dampaknya terjadi iritasi pada mata, kulit dan pernafasan.
Dokter spesialis mata menyebutkan ketika kena gas air mata, maka pada mata terjadi iritasi sama seperti ketika kena air sabun, terjadi perih tapi beberapa waktu bisa sembuh dan tidak mengakibatkan fatal.
"Termasuk Profesor Made Gelgel menyampaikan dalam gas air mata tidak ada racun yang mengakibatkan matinya seseorang," ucap Dedi.
Mantan Karopenmas Polri itu menambahkan saat ini tim investigasi masih bekerja di lapangan melakukan pendalaman, termasuk soal penggunaan gas air mata.
Apabila ke depan ada jurnal ilmiah baru yang mengungkap bahaya penggunaan gas air mata, tentu akan menjadi acuan Polri dan tim investigasi yang dibentuk oleh Kapolri.
Baca Juga: Anggaran Gas Air Mata Polri 2022 Capai Rp160 M, tetapi Masih Gunakan Gas Kedaluwarsa di Kanjuruhan
"Tentunya ini masih butuh pendalaman-pendalaman lebih lanjut. Apabila ada jurnal-jurnal ilmiah yang baru, temuan-temuan yang baru, tentu akan menjadi acuan bagi tim investigasi bentukan Bapak Kapolri yang masih terus bekerja dan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan perintah Bapak Presiden," kata Dedi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.