JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim investigasi dari kepolisian menemukan 46 botol yang diduga bekas minuman keras (miras) oplosan dari area Stadion Kanjuruhan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan temuan botol yang diduga bekas miras oplosan tersebut berukuran 550 mililiter.
Menurut Dedi beberapa botol bekas miras oplosan tersebut ada yang ditemukan di tribun penonton Stadion Kanjuruhan, Malang.
Baca Juga: Polisi Periksa CCTV di Stadion Kanjuruhan, TGIPF akan Lakukan Otopsi Jasad Korban
Selain itu polisi juga menemukan botol minuman lain di area tribun penonton. Saat ini botol tersebut sedang dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik Polda Jawa Timur.
"Totalnya ada 46-an (botol). Untuk temuan ini sedang dilakukan pemeriksaan di labfor," ujar Dedi, Sabtu (8/10/2022). Dikutip dari Kompas.com.
Dedi menambahkan pekan depan Polda Jatim mulai melakukan penyelidikan terkait tindakan anarkis yang menyebabkan kerusuhan suporter di dalam maupun luar Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Ia menyatakan Polda Jatim sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga melakukan perusakan, aksi anarkis.
Baca Juga: Penasihat Ahli Kapolri Menduga Ada yang Mendesign Kerusuhan Di Stadion Kanjuruhan
Kemudian pembakaran dan penyerangan terhadap pemain serta ofisial klub sepak bola. Baik yang terjadi di dalam maupun di luar Stadion Kanjuruhan, Malang, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Dalam hal ini, kata Dedi, Polri terbuka dengan seluruh informasi, masukan dan saran terkait dengan peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan.
Polisi juga akan bekerja secara objektif dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah ditemukan penyidik.
Baca Juga: Cerita Erick Thohir Bertemu Presiden FIFA di Qatar Bicara Terkait Tragedi Kanjuruhan
Dedi pun mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya kepada aparat kepolisian.
"Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan perusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib," ujar Dedi.
Sejauh ini enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan 20 personel Polri diduga melanggar etik dalam Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).
Adapun enam tersangka itu terbagi menjadi tiga orang sipil dan tiga orang anggota Polri.
Baca Juga: Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Tak Lakukan Verifikasi hingga Perintahkan Pakai Gas Air Mata
Akhmad Hadian Lukita selaku direktur utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris, dan Suko Sutrisno selaku security officer atau petugas keamanan.
Unsur personel Polri yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Hasdarman selaku Danki III Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Keenam tersangka dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dan Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.